Solusi86.News // Mesuji-Lampung
Dugaan halangi tugas jurnalistik, seorang wartawan yang hendak konfirmasi pada oknum Darwin selaku Humas CV Tri Pandawa dan Sidi serta Ecan dan Rekan-rekan.
berbuntut panjang dengan dibuatnya laporan ke Polres mesuji.
Dalam video yang beredar di kalangan Wartawan, tampak diduga Darwin selaku Humas CV Tri Pandawa dan sidi serta Ecan dan rekan-rekan. menghalang-halangi wartawan mengkonfirmasi terkait dugaan tiang patah dan bangunan asal jadi di Desa sungai cambai yang sempat viral di beberapa media online. Bahkan, di dalam video tersebut melarang untuk mengkritik, terkait bangunan dan kegiatan tersebut dengan nada yang lantang.
untuk apa kalian mengurus bangunan tersebut karna kami ada, kata sidi dan Ecan serta Rekan-rekan sambil menepuk dada di duga sebagai keamanan pekerjaan tersebut.
Menerima perlakuan tersebut, Dedy, wartawan Media identikposcom membuat laporan polisi di Unit Reskrim Polres Mesuji,senin 6 mei 2024
Adapun bukti yang diserahkan Dedy saputra kepada penyidik yaitu rekaman video di lokasi kejadian.dan hasil cat via whsabb,dengan darwin selaku humas cv tri pandawa.
Atas laporan Dedy media identikpos.com Unit Reskrim Polres mesuji mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor :pp 16/V/2024.pada tanggal.6 mei 2024. dengan dugaan tindak pidana menghalangi pers pasal 18 ayat 1 UU pers dalam melakukan tugas yang diketahui terjadi pada Rabu,. 24 april 2024 sekira ukul 11 wib.
1, seperti yang terlihat di video rekaman di lokasi kejadian
“Kami meminta kepada Polres mesuji untuk menindaklanjuti aduan laporan tersebut secara profisional dan transparan berkeadilan sesuai dengan tugas Polri agar terciptanya penegakan hukum
bagi seluruh insan pers di wilayah Bumi ragab begawe caram tutup Dedy saputra.