Solusi86.News // Mesuji-Lampung
Jajaran Polsek Mesuji Timur bersama Personil Polsubsektor Rawa Jitu Utara berhasil mengungkap kembali Satu Pelaku DPO Kasus Tindak Pidana Curanmor di Desa Telogo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Sebelumnya Pada Tanggal 13 Februari 2024 lalu salah satu tersangka telah di amankan di Mapolsek Mesuji Timur, Polres Mesuji Polda Lampung.
Tersangka yang telah di tangkap sebelumnya Berinisial EA (18) sedangkan DPO yang berhasil di ungkap Berinisial YN (20) Kedua Tersangka tersebut Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Tersangka EA telah kami tangkap terlebih dahulu bersama Warga pada Bulan Februari lalu dan saat ini telah di tahan di Mapolsek Mesuji Timur, sedangkan satu lagi Tersangka yang menjadi DPO Berinisial YH, telah berhasil kami ungkap, namun dia saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang”. Jelas Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR. Jumat (10/05/24)
Lanjut terang Kapolsek, Kejadian bermula pada Tanggal 13 Februari 2024, saat Korban sehabis Sholat Magrib sekira Pukul 18.46 Wib, mendengar suara Sepeda Motor keluar dari pekarangan rumah menuju jalan poros, kemudian Korban pergi ke teras belakang rumah dan melihat motornya sudah tidak ada.
Korbanpun berusaha mengejar yang suaranya masih terdengar tidak jauh, sesampai di Jalan Poros Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Korban dapat menghentikan laju motor yang di bawa pelaku, yang berjumlah 2 Orang.
Akan tetapi Pelaku mencoba melarikan diri dengan memutar balik arah ke jalan dua, setelah ditelusuri oleh Korban bersama Masyarakat, didapati 1 (satu) Sepeda Motor Honda Revo Absolut Warna Hitam terparkir di pinggir Jalan Rumah Warga Desa Panggung Jaya, sedangkan pelaku sudah melarikan diri.
Selang 20 Menit kemudian, salah satu Pelaku Berinisial EA dapat diamankan warga dengan pihak kepolisian sedangkan Pelaku yang satu lagi melarikan diri dan masuk DPO. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mesuji Timur. Sambung pria berpangkat balok satu di pundak
IPDA Andri menambahkan, adapun kronologis pengungkapan bermula Pada hari Jum,at Tanggal 10 Mei 2024 sekira Pukul 11.00 Wib Personil Polsubsektor Rawa Jitu Utara dan Personil Polsek Mesuji Timur mendapat informasi bahwa telah di amankan seorang laki- laki di Polsek Rawa Jitu Selatan Berinisial YN (20).
Mendapatkan informasi tersebut Personil gabungan Polsubsektor Rawa jitu Utara dan Personil Polsek Mesuji Timur langsung mendatangi Polsek Rawa Jitu Selatan dan melakukan pemeriksaan terhadap YN yang diduga DPO tersangka Curanmor.
Dari hasil pemeriksaan menerangkan bahwa tersangka YN mengakui telah melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor honda Revo Absolut Warna Hitam bersama dengan tersangka EA, Pada Hari Selasa Tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 18.46 wib di Rumah Korban di Desa Telogo Rejo Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya tersangka tidak di lakukan penangkapan dan penahanan di karena tersangka sedang menjalani proses Hukum di Polsek Rawa Jitu Selatan dengan perkara Curanmor. Pungkasnya.