Polres Mesuji Melaksanakan Upacara Sertijab Kabagren dan Pelantikan Kasat Binmas

Mesuji -Polres Mesuji melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan Kabagren dan Pelantikan Kasat Binmas Polres Mesuji dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji. Jumat (09/05/25)

 

Dalam acara temu pamit Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menyampaikan baru saja bersama sama telah kita saksikan laporan resmi serah terima jabatan Kabgren dari Kompol M. Yamin S.H, M.H, kepada AKP Rahadi S.H, dan Kasat Binmas dari AKP Sarijo S.H, kepada AKP Poniran dalam hal ini AKP Sarijo sudah purna bakti.

 

Pada kesempatan ini saya atas nama pimpinan dan pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada Kompol M. Yamin S.H, M.H, sebagai pejabat yang lama, saudara sukses dan telah banyak memberikan inovasi, dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan kepada saudara.

 

Selanjutnya saya ucapkan selamat atas tempat tugas yang baru. Jadikan pengalaman tugas dan etos kerja dari polres Mesuji untuk diterapkan di lingkup tugas yang baru.

 

Kemudian untuk pejabat baru AKP Rahadi S.H dan AKP Poniran, saya mengucapkan selamat atas pengangkatan saudara sebagai Kabgren dan Kasat Binmas Polres Mesuji, semoga saudara dapat langsung menyesuaikan di lingkup tugas yang baru. Saya yakin dan menaruh harapan besar bahwa saudara pantas dan mampu untuk mengemban jabatan yang diberikan kepada saudara.

 

Perlu syaa ingatkan bahwa pengangkatan saudara dalam jabatan yang baru, merupakan wujud kepercayaan pimpinan polri yang harus saudara emban dnegan penuh rasa tanggung jawab. Jadi jangan sia siakan kepercayaan pimpinan tersebut.

 

Pada kesempatan ini pula tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada Bhayangkari yang telah berhasil mendampingi suami dalam menunjang pencapaian pelaksanaan tugas di Polres Mesuji. Keberhasilan bapaknya dalam melaksanakan tugas tidak lepas dari peran serta Bhayangkari. Tutupnya. (Humas Polres Mesuji)

Press Release: Polres Mesuji Berhasil Ungkap 3 Kasus

Mesuji – Polres Mesuji melaksanakan Press Release terkait keberhasilannya dalam melakukan 3 ungkap kasus yang salah satunya menjadi atensi.

 

Adapun 3 Kasus yang berhasil di ungkap, pertama kasus yang menjadi atensi yaitu penipuan hasil padi sebanyak kurang lebih 27 Ton, yang kedua Kasus penganiayaan berat memakai senpira dan yang terkahir kasus penggelapan 1 Unit kendaraan roda empat.

 

Kapolres Mesuji dalam konferensi persnya menjelaskan, untuk kasus atensi yaitu penipuan padi atau gabah berhasil di ungkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dengan berhasil mengamankan tersangka atas nama Yoga Suprianto (28) Warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

 

“Berkat kegigihan Unit Res Polsek Mesuji Timur, Tersangka berhasil di amankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah”. Ucapnya. Selasa (06/05/25)

 

Lebih lanjut terang AKBP Harris, kemudian terkait kasus penganiayaan berat Anggota Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan Pelaku penembakan di areal kebun sawit bernama Aang (62) Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

 

“Tersangka di amankan dalam pelariannya di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin tepatnya di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin”. Ujarnya.

 

Selanjutnya Kasus penggelapan 1 Unit Kendaraan Bermotor roda empat atau mobil, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Hilman (34) Warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

 

“Tersangka diamankan ditempat persembunyiannya di Kota Bandar Lampung”. Jelasnya.

 

Atas perbuatannya Pelaku Penipuan Padi akan di jerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun, sedangkan Pelaku Penganiayaan berat akan di jerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 Jo Pasal 63 KUHP, penggelapan 1 Unit Mobil akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pelaku Penggelapan 1 Unit Mobil akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP. Pungkas Kapolres. (Humas Polres Mesuji)

2 Warga Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Kedapatan Memiliki Narkotika

Mesuji – Kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Desa Talang Batu Dusun Talang Gunung dan Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, saat berada di sebuah tenda yang ada di Blok 13 / 14 F areal PT. PPA Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Sabtu (03/05/25)

 

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.

 

“Memang benar kami telah mengamankan dua orang laki laki berinisial JM (55) Warga Desa Talang Batu Dusun Talang Gunung dengan barang bukti sabu seberat 0,23 Gram dan DM (45) Warga Desa Sungai Cambai barang bukti seberat 1,68 Gram di sebuah tenda yang berada di Blok 13/14 PT. PPA”. Ucapnya

 

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, selain barang bukti narkotika milik JM juga turut diamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet kecil bewarna coklat, 3 (tiga) buah plastik klip kecil sisa pakai, dan 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong, yang di temukan dilantai tenda.

 

Sedangkan barang bukti milik DM di temukan di kantong celana yang di bungkus 1 (satu) buah kotak Rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip besar yang dibungkus tisu putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 gram.

 

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Tutupnya (Humas Polres Mesuji).

Pererat Tali Silaturahmi, Polsek Tanjung Raya Melaksanakan Safari Subuh Berjama’ah

Mesuji – Pererat tali silaturahmi dan sinergitas dengan Masyarakat di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Tanjung Raya bersama Anggota, Polres Mesuji Polda Lampung rutin melaksanakan Safari Subuh Berjamaah ke Masjid yang ada di Kecamatan Tanjung Raya.

 

“Pagi ini saya bersama Anggota Bhabinkamtibmas Aipda Amir Hakim S.H melaksanakan sholat berjamaah di Masjid Nurul Iman Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji”. Jelas Kapolsek Tanjung Raya AKP Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR. Kamis (01/05/25)

 

Lanjut terang AKP Bambang, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah guna menjaga tali silaturahmi dan sinergitas serta dalam upaya menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada Masyarakat.

 

“Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk bersama sama dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif, dengan menjaga keamanan di lingkungan masing masing serta dapat menjadi polisi untuk diri sendiri”. Tutupnya. (Humas Polres Mesuji)

Kedapatan Memiliki Sabu, 2 Pemuda Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Mesuji – Dua Pemuda Kecamatan Panca Jaya diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sabu.

 

Kedua pemuda yang diamankan berinisial RW (21) Warga Desa Adi Luhur dan AS (26) Warga Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

 

“Kedua orang tersebut kami amankan saat melintas di jalan poros Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji sekira pukul 01.00 Wib dini hari”. Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR. Rabu (30/04/25)

 

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,84 Gram yang di simpan di jahitan baju kemeja milik salah satu tersangka di dalam 5 plastik klip kecil.

 

“Atas perbuatannya saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji)

Ketum PWOD Meminta Kapolda Kepri Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Riau – Pengeroyokan yang di alami jurnalis Noverliusman Zega saat melakukan liputan di lahan Teluk Bakau, Nongsa, Batam, pada Rabu (9/4/2025). Dengan Nomor: LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

 

Insiden yang di alami jurnalis NZ dipertanyakan pihak rekan – rekan medianya, dimana pasal 351 yang di cantumkan di laporan tidak sesuai apa yang di alami.

 

“Rekan kami di keroyok oleh sekelompok orang, sudah jelas pengeroyoka itu pasal 170 kenapa di laporan jadi pasal 351,” ucap rekan – rekan dengan tegas.

 

Kasus pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan bisa dijerat dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun.

 

Korban NZ mendapatkan surat Undangan wawancara klarifikasi perkara di Ruang Riksa Subdit 3 Ditreskrimun Polda Kepri, pada Rabu (23/4/2025) dan NZ mendapatkan surat SP2HP pada hari yang sama.

 

Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara ( PWOD ) Kepri Dedek Wahyudi C.PS angkat bicara lamban nya kasus pengeroyokan NZ,” Kami meminta kapolda kepri untuk atensi dan transparan terkait pengeroyokkan terhadap jurnalis dan juga sekretaris PWOD KEPRI di saat meliput di lokasi kampung Nongsa Teluk Bakau,” tuturnya.

 

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com, Menilai tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Surat tanda penerima laporan nomor STTLP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDAKEPULAUAN RIAU .tanggal 09 April 2025.

 

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum preman perusahaan yang melakukan pengeroyokkan terhadap jurnalis juga sekretaris PWOD KEPRI Noverliusman Zega.Ketum PWOD meminta pihak penyidik polda kepri agar mengusut tuntas kasus pengeroyokkan tersebut.

 

DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara akan menyurati mabes polri dan polda kepri untuk segera menyelesaikan kasus pengeroyokkan tersebut.

 

“Nanti kita akan menyuratin mabes polri dan polda kepri,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.

 

 

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

 

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono tabahnya mengingatkan.

 

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda kepri Irjen Pol.Asep Untuk Memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokkan terhadap jurnalis tersebut.

DPP Pematank Laporkan Kinerja Kejati Lampung ke Kejagung RI

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

 

Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Energi Berjaya tahun 2025.

 

“Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan

kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/04/2025).

 

Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

 

Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

 

Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14, 346 miliar.

 

“Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

 

Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

 

“Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

 

Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

 

**Kasus Lamtim

Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

 

“Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

 

Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

 

**KPK Supervisi

Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

 

Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

 

“Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (*)

Polres Mesuji Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di 3 tempat berbeda.

 

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan, Adapun untuk tersangka pertama tidak berhasil diamankan saat penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri namun anggota berhasil mengamankan barang bukti Pil Extacy sebanyak 99 Butir, uang tunai sebanyak Rp. 28.445.000 1 buah tas warna pink putih merk MKMC, 1 buah tas kotak berwarna coklat motif kotak-kotak merk Luis Vuitton, Kotak pelastik warna pink, 1 buah kotak besi berangkas, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah toples dengan tutup berwarna hijau, 2 kantong pelastik besar yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah pelastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 144,73 Gram, 2 buah skop Pelastik warna hijau, 1 buah dompet warna pink Dan 1 buah KTP atas nama IN seorang Ibu Rumah Tangga, Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

 

Selanjutnya 3 Pelaku lainnya Berinisial AN (35) Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang, ES (36) Warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji kemudian DP (29) Warga Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.

 

“Ketiganya diamankan saat berada di kebun kelapa sawit, dan barang bukti yang di amankan sisa residu di pirek, klip kecil bekas pakai, dua unit sepeda motor dan bong”. Jelas Kasat. Sabtu (26/04/25)

 

Lebih lanjut ungkap Iptu Andy, untuk 2 pelaku yang terkahir berinisial MR (30) Warga Desa Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang dan EW (38) Warga Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Sum-Sel, dari kedua Pelaku Anggota berhasil mengamankan barang bukti Sabu dalam bungkus plastik klip kecil.

 

“Untuk ke 5 Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji dan akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji).