
Solusi86.news // Jakarta
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) telah memalui tahap verifikasi di Komisi Yudisial. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Umum PITI Dr. Ipong Hembing Putra atau Dr. Ipong Wijaya Kusuma melalui surat dari Komisi Yudisial yang tertanggal 9 Januari 2025. Dr. Ipong pun masih menunggu proses tersebut demi keadilan terhadap HKI Merek PITI ini, Sabtu (18/1/2024).
Menurut surat yang berisikan Informasi Perkembangan Penanganan Laporan tentang Permohonan Pemeriksaan Majelis Hakim yang Memutuskan Perkara No. 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst. beserta Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status laporan masih dalam verifikasi.
“Kita awasi selalu keadilan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat ini. Saya sudah menang hingga MA, tapi masih juga digugat,” ujar Dr. Ipong.
Selanjutnya, Dr. Ipong juga sedang mengawasi sebaran surat-suratnya ke Presiden RI Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, dan DPR RI. Ia ingin semua tujuan suratnya tersebut bisa meninjau kembali putusan yang sudah keluar dan dimenangkannya.
“Hukum kita harus diawasi. Semua surat saya kawal. Jadi, jika Pengadilan Niaga PN Jakpus bersih, ayo, terbuka,” cetusnya.
Dr. Ipong menyampaikan, Senin atau selasa akan mengkonfirmasi ulang kembali surat-surat yang dikirimkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi terkait kejelasan proses HKI Merek PITI ini. Intinya, HKI Merek PITI sudah dimenangkan oleh Dr. Ipong tahun lalu.
“Seharusnya sudah selesai dan kelar, namun masih aja digugat sampai ada putusan aneh. Harapan saya, ya, hakimnya adil,” tutup Dr. Ipong.