Kedapatan Memiliki Sabu, 2 Pemuda Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Mesuji – Dua Pemuda Kecamatan Panca Jaya diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sabu.

 

Kedua pemuda yang diamankan berinisial RW (21) Warga Desa Adi Luhur dan AS (26) Warga Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

 

“Kedua orang tersebut kami amankan saat melintas di jalan poros Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji sekira pukul 01.00 Wib dini hari”. Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR. Rabu (30/04/25)

 

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,84 Gram yang di simpan di jahitan baju kemeja milik salah satu tersangka di dalam 5 plastik klip kecil.

 

“Atas perbuatannya saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji)

Ketum PWOD Meminta Kapolda Kepri Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Riau – Pengeroyokan yang di alami jurnalis Noverliusman Zega saat melakukan liputan di lahan Teluk Bakau, Nongsa, Batam, pada Rabu (9/4/2025). Dengan Nomor: LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

 

Insiden yang di alami jurnalis NZ dipertanyakan pihak rekan – rekan medianya, dimana pasal 351 yang di cantumkan di laporan tidak sesuai apa yang di alami.

 

“Rekan kami di keroyok oleh sekelompok orang, sudah jelas pengeroyoka itu pasal 170 kenapa di laporan jadi pasal 351,” ucap rekan – rekan dengan tegas.

 

Kasus pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan bisa dijerat dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun.

 

Korban NZ mendapatkan surat Undangan wawancara klarifikasi perkara di Ruang Riksa Subdit 3 Ditreskrimun Polda Kepri, pada Rabu (23/4/2025) dan NZ mendapatkan surat SP2HP pada hari yang sama.

 

Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara ( PWOD ) Kepri Dedek Wahyudi C.PS angkat bicara lamban nya kasus pengeroyokan NZ,” Kami meminta kapolda kepri untuk atensi dan transparan terkait pengeroyokkan terhadap jurnalis dan juga sekretaris PWOD KEPRI di saat meliput di lokasi kampung Nongsa Teluk Bakau,” tuturnya.

 

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com, Menilai tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Surat tanda penerima laporan nomor STTLP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDAKEPULAUAN RIAU .tanggal 09 April 2025.

 

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum preman perusahaan yang melakukan pengeroyokkan terhadap jurnalis juga sekretaris PWOD KEPRI Noverliusman Zega.Ketum PWOD meminta pihak penyidik polda kepri agar mengusut tuntas kasus pengeroyokkan tersebut.

 

DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara akan menyurati mabes polri dan polda kepri untuk segera menyelesaikan kasus pengeroyokkan tersebut.

 

“Nanti kita akan menyuratin mabes polri dan polda kepri,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.

 

 

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

 

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono tabahnya mengingatkan.

 

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda kepri Irjen Pol.Asep Untuk Memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokkan terhadap jurnalis tersebut.

DPP Pematank Laporkan Kinerja Kejati Lampung ke Kejagung RI

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

 

Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Energi Berjaya tahun 2025.

 

“Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan

kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/04/2025).

 

Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

 

Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

 

Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14, 346 miliar.

 

“Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

 

Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

 

“Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

 

Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

 

**Kasus Lamtim

Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

 

“Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

 

Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

 

**KPK Supervisi

Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

 

Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

 

“Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (*)

Polres Mesuji Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di 3 tempat berbeda.

 

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan, Adapun untuk tersangka pertama tidak berhasil diamankan saat penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri namun anggota berhasil mengamankan barang bukti Pil Extacy sebanyak 99 Butir, uang tunai sebanyak Rp. 28.445.000 1 buah tas warna pink putih merk MKMC, 1 buah tas kotak berwarna coklat motif kotak-kotak merk Luis Vuitton, Kotak pelastik warna pink, 1 buah kotak besi berangkas, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah toples dengan tutup berwarna hijau, 2 kantong pelastik besar yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah pelastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 144,73 Gram, 2 buah skop Pelastik warna hijau, 1 buah dompet warna pink Dan 1 buah KTP atas nama IN seorang Ibu Rumah Tangga, Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

 

Selanjutnya 3 Pelaku lainnya Berinisial AN (35) Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang, ES (36) Warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji kemudian DP (29) Warga Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.

 

“Ketiganya diamankan saat berada di kebun kelapa sawit, dan barang bukti yang di amankan sisa residu di pirek, klip kecil bekas pakai, dua unit sepeda motor dan bong”. Jelas Kasat. Sabtu (26/04/25)

 

Lebih lanjut ungkap Iptu Andy, untuk 2 pelaku yang terkahir berinisial MR (30) Warga Desa Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang dan EW (38) Warga Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Sum-Sel, dari kedua Pelaku Anggota berhasil mengamankan barang bukti Sabu dalam bungkus plastik klip kecil.

 

“Untuk ke 5 Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji dan akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji).

Dugaan Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Di Banjar Agung, Kasat Reskrim Akan Melakukan Lidik

Solusi86.news // Tulang Bawang

Viralnya beredar puluhan berita online terkait dugaan gudang penimbunan minyak ilegal yang berada di desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diduga dibekingi APH, Polres tulang bawang akan melakukan Lidik, Sabtu (12/4/2025).

Dilansir berita sebelumnya, Gudang minyak ilegal diduga kuat milik seorang warga menggala yang berinisial (H) yang beroprasi di didesa Banjar Agung sudah berjalan kurang lebih tiga bulan belum pernah tersentuh Aparat penegak hukum (APH)

Berdasarkan informasi dari seorang warga setempat berinisial (A) mengungkapkan bilamana sering Ada aktivitas 2 mobil tengki setiap malam menuju gudang penimbunan minyak tersebut.

Diduga Aktivitas penimbunan minyak tersebut sangat menggangu ketenangan warga setempat,” ucapnya.

Dulunya jalan kami ini mulus tanpa berlubang kini sudah mulai berlubang menggenang air, dan kami sangat menghawatirkan terhadap kebakaran.

Terkait jalan mungkin sudah berkoordinasi dengan kapala desa, nyatanya tidak dari pemerintah Desa yang komplain Terkait aktivitas tersebut,” Jelasnya.

Dua kali team awak media mendatangi gudang yang di terkunci dan dipagari seng terlihat banyak tumpukan drijen minyak.

Lebih lanjut team awak media melakukan penelusuran kegiatan yang mencurigakan Terkait penimbunan minyak ilegal tersebut ternyata tengki pengangkut minyak tersebut memakai mobil tengki BG 8768 UB milik PT. Cakra Petro energi yang diduga kuat minyak subsidi hasil bekerjasama dengan salah satu POM Pertamina yang ada di Tulang Bawang.

Dikonfirmasi Melalui pesan whatsapp Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan

Mengakatakan” Terima kasih infonya bro kita tindak lanjuti untuk lakukan lidik. Sorry tenggelam chatnya, blm smpat dibls,” Jawab kasat Reskrim Tulang Bawang.

Dihari yang sama team awak media melakukan konfirmasi Kepada Kanit Reskrim Tulang Bawang IPDA Iwan Tori, ” Terima kasih info nya, akan kami teruskan ke unit yang menangi bidang tersebut pak,” Jawab Kanit Reskrim melalui pesan whatsapp.

Team Awak Media Berharap Dengan Adanya Pemberitaan ini Polres tulang bawang terkhusus sat Reskrim agar bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti Dugaan Penimbunan minyak ilegal di Desa Banjar Agung. (Team)