DPP Pematank Laporkan Kinerja Kejati Lampung ke Kejagung RI

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

 

Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Energi Berjaya tahun 2025.

 

“Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan

kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/04/2025).

 

Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

 

Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

 

Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14, 346 miliar.

 

“Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

 

Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

 

“Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

 

Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

 

**Kasus Lamtim

Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

 

“Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

 

Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

 

**KPK Supervisi

Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

 

Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

 

“Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (*)

Pematank dan Keramat Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Solusi86.news // Lampung

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK, Suadi Romli, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait maraknya dugaan mafia tanah di wilayah Lampung. Dalam pernyataannya, ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme segera diperiksa oleh pihak berwenang. “Kami menuntut pengungkapan kasus mafia tanah sampai ke akar-akarnya. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Romli

 

DPP PEMATANK bersama Aliansi KERAMAT secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus-kasus dugaan penguasaan lahan negara oleh oknum tertentu. Mereka menyoroti dugaan alih fungsi kawasan hutan di Way Kanan yang kini menjadi perkebunan serta penguasaan aset negara di Lampung Selatan. Menurut mereka, praktik-praktik semacam ini jelas merugikan negara, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Rabu 15-1-2024

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejati Lampung. Namun, penyelidikan ini harus terus dikawal hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jerat hukum,” ujar perwakilan Aliansi KERAMAT. Mereka juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung agar lebih selektif dalam memproses permohonan alas hak dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan berbagai pihak. DPP PEMATANK menilai, banyak perusahaan dan koperasi yang diduga memanipulasi perizinan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

 

Berdasarkan analisis yang dilakukan, Romli mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima koperasi yang terlibat dalam pengelolaan lahan hutan di Register 41, 42, 44, dan 46. “Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan produksi yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan perkebunan karet dan sawit. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya. Ia menambahkan, ada indikasi penggunaan anggaran APBD untuk memperbaiki infrastruktur di kawasan tersebut demi melancarkan aktivitas usaha ilegal.

 

Lebih lanjut, DPP PEMATANK menyinggung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat tinggi di Way Kanan, termasuk mantan bupati yang baru-baru ini diperiksa oleh Kejati Lampung. “Kami menduga kuat ada rekayasa sistematis dalam alih fungsi kawasan hutan ini. Tujuannya tidak lain adalah memperkaya diri sendiri dan kelompok,” kata Romli

 

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT menyampaikan tiga poin pernyataan sikap:

 

1. Mengusut tuntas semua dugaan mafia tanah dan indikasi penyalahgunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan kelompok tertentu.

 

2. Mendesak BPN agar meninjau ulang dan tidak memperpanjang izin HGU beberapa perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.

 

3. Mendukung penuh penyelidikan oleh Kejati Lampung dan meminta segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan apabila sudah ditemukan cukup bukti.

 

 

 

Romli menegaskan, perjuangan melawan mafia tanah tidak boleh berhenti sampai di sini. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, semua oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

 

Kasus mafia tanah di Lampung kini menjadi perhatian berbagai kalangan, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Dengan desakan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dapat mengambil langkah tegas demi menjaga keadilan serta melindungi aset negara.

Diduga Ada Mafia di PN Niaga Jakpus, Dr. Ipong Laporkan Hakimnya

Solusi86.news // Jakarta,

Dr. Ipong Hembing Putra selaku Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). Laporan ini terkait dugaan adanya mafia di dalam pengadilan tersebut.

 

Dugaan ini muncul dikarenakan adanya kejanggalan terhadap keluarnya surat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. terkait Hak Kekayaan Intelektual Mereka PITI. Dr. Ipong menyampaikan, surat tersebut keluar tanpa sepengetahuan dirinya.

 

“Putusan pengadilan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah tanpa dihadiri, tanpa undangan, tanpa panggilan, tanpa konfirmasi, tanpa adanya pemberitahuan ke saya. Kenapa bisa muncul?” tegasnya.

 

Dr. Ipong pun menduga di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat ini ada mafia yang memang ingin PITI yang dipimpin dirinya bubar.

 

Untuk diketahui, permasalahan merek PITI sudah disidangkan pada 26 Agustus 2024. Sidang tersebut dimenangkan oleh Dr. Ipong sendiri. Hal tersebut disidangkan karena adanya kasasi dari pihak penggugat ke Mahkamah Agung dengan putusan 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024.

 

“Waktu itu pernyataan penggugat tidak diterima. Saya menang di MA. Sekarang muncul lagi. Ini main-main namanya. Dugaan saya ada mafia ini di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat,” pungkas Dr. Ipong.

 

Dr. Ipong pun mempertanyakan mengapa surat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst bisa keluar. Dalam hal ini, Dr. Ipong meminta peninjauan kembali dan memeriksa hakim yang menanganinya.

 

“Saya minta peninjauan kembali. Lalu, hakimnya diperiksa juga,” tutupnya.

GRIB JAYA Perkuat Sinergi dengan Kejari Kabupaten Mesuji

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Jalin sinergi Ketua dan Jajarannya Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Bumi Ragab Begawe Caram Silaturahmi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Lampung (28/05)

 

Kedatangan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu GRIB JAYA disambut hangat Keluarga Besar Kejari Mesuji beserta diruang kerja Kejari Azi Tyawardana usai itu dilaksanakan foto bersama di halaman Kantor Kejari Mesuji

 

Kejari Azi Tyawardana mengatakan sinergitas organisasi masyarakat budaya penting dan ini perlu dibangun oleh Kejari untuk semua lapisan masyarakat. dalam memahami hukum mencerdaskan kehidupan bangsa serta negara.

 

Lanjut tanpa dukungan organisasi masyarakat semua lembaga pemerintah bisa dikatakan jauh dari kata sempurna, Jadi Kedatangan Silaturahmi GRIB JAYA sangat kami apresiasi karena memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat sejauh ini GRIB JAYA selalu menyuarakan demi kepentingan masyarakat Banyak tatapan Kejari Mesuji

 

Maka dengan pelan pelan sinergi Organisasi GRIB JAYA dengan Kejaksaan Negeri Mesuji ini suatu membawah energi positif di kedepan terang Kejari

 

Dan dengan banyaknya masyarakatnya Kabur Mesuji berorganisasi mental kepemimpinan akan terbentuk dan melatih diri untuk dapat mengeksekusi keputusan serta pelan pelan memahami dasar pengetahuan hukum untuk kehidupan sehari-hari dalam bertindak pu. Pungkas Kejari

 

Dan kami menginginkan kerjasama yang baik dalam memberikan informasi positif kepada masyarakat serta membangun sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Mesuji Bersama GRIB JAYA ucapnya

 

Lebih lanjut Kami mendukung tugas dan tupoksi teman teman Organisasi GRIB JAYA, dan kami juga menghormati Undang-Undang Organisasi sebagai payung hukum teman-teman dalam menjalankan tugas keorganisasian yang pasti saling mengontrol agar terwujud kesempurnaan dalam menentukan arah tutup Kejari

 

Terpisah Apri Susanto Ketua GRIB JAYA Mesuji menerangkan, Terimakasih atas sambutan hangat teman teman Kejaksaan Negeri Mesuji

 

Saya yakin GRIB JAYA, kami mampu bersinergi dengan Kejari Mesuji untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens untuk kemajuan daerah Kabupaten Mesuji,” tegasnya.

 

Apri Susanto Alias Fikna Jaya berharap kedepannya organisasi GRIB JAYA mampu menjadi garda terdepan dalam rangka mengubah prilaku masyarakat ke arah yang lebih baik dalam memahami pengetahuan hukum, dan apalagi yang tergabung di struktur kepengurusan GRIB JAYA ada 4 orang yang berlatarbelakang dari pengacara/ Advokat di Kabupaten Mesuji Lampung singkat nya

 

Lanjut yang lebih perkuat lagi berdasarkan slogan organisasi GRIB JAYA yang berbunyi ‘Tak Sedarah Tapi Kami Bersaudara’tutup Ketua DPC GRIB JAYA Kabur Mesuji.

Pemkab Mesuji Menang Gugatan Atas Tanah Komplek Pemda

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji memenangkan gugatan atas tanah komplek Pemkab Mesuji seluas 3 hektar di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu (29/05/2024).

 

Pada tanggal 27 Oktober 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di gugat atas kepemilikan tanah komplek Kantor Pemda Mesuji yang dilakukan oleh saudara Karnio melalui kuasa hukum nya H. Khairul Saleh, S.H., M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas Indonesia.

 

 

Sementara Penjabat Bupati Mesuji sebagai pihak tergugat menunjuk saudara Muzairi dan rekan sebagai kuasa hukum berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2023.

 

 

Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji Murni mengatakan, jika gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi Lampung dengan Nomor Putusan 50/PDT/2024/PT TJK yang terbit tanggal 14 Mei 2024 lalu.

 

 

“Dalam amar putusan, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala yakni menolak gugatan penggugat atas nama Karnio seluruhnya,” jelas Murni dikantornya.

 

 

Dan pada tanggal 28 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Menggala memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.147.500,00.

 

 

Selanjutnya kuasa hukum penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Lampung pada tanggal 21 Mei 2024 dan telah menghasilkan putusan bahwa menguatkan putusan pengadilan Negeri menggala no 46/PDT.G/2023/PNMGL, Serta menghukum pembanding untuk membayar biaya oengadilan sebesar Rp 150.000,00.

 

 

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mesuji Murni didampingi Kepala Bidang Pertanahan Putrawan yang juga sebagai Kuasa Hukum Penjabat Bupati Mesuji mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 29 dan 30 UU No. 14 Tahun 1985 Juncto UU No. 5 Tahun 2004 Bahwa apabila Pembanding yang sebelumnya Penggugat tidak mengajukan Kasasi sejak setelah 14 hari putusan, maka putusan tersebut bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

 

“Apakah penggugat akan melakukan kasasi atau tidak, kami akan tunggu sesuai dengan ketentuan maksimal 14 hari setelah putusan ini keluar,” terang Putrawan.

 

 

Dengan keluarnya putusan ini, Kuasa Hukum Pemkab Mesuji Putrawan mengatakan jika Pemkab Mesuji tinggal menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat yakni Karnio, warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.

 

 

Masih kata Putrawan, warga atas nama Karnio menggugat Pemkab Mesuji di Pengadilan Negeri Menggala sejak tanggal 27 Oktober 2023 silam.

 

 

“Yang di gugat yaitu bidang tanah dengan luas sekitar 3 hektar yang meliputi Rusun Pemkab Mesuji, Ruang Terbuka Hijau, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan dan Dinas Koperindag,” lanjut nya.

GRIB JAYA Mesuji Lampug Silaturahmi Ke Kantor Jaksa Agung RI

Solusi86.News // Jakarta

Resmi Jajaran pengurus Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Mesuji kunjungi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kebayoran Baru Jakarta Selatan (16/05/24)

 

Kedatangan GRIB JAYA Mesuji ke Ibu Kota guna melaporkan dugaan korupsi irigasi gantung di Kecamatan Rawa Jitu Utara Desa Bamdar Anom Kabupaten Mesuji

 

Sebenarnya Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu evaluasi infrastruktur makrak sebesar 116 Miliar yang dikerjakan Tahunan 2020, hingga ditahun 2024 irigasi tersebut mangkrak dan tidak bermanfaat untuk masyarakat setempat.

 

Apri Susanto S.Pd, SH mengatakan Keluarga besar Organisasi GRIB JAYA berkunjung Kekantor Jaksa Agung guna untuk menyampah Laporan hasil temuan beberapa hari yang lalu terkait dugaan korupsi bangunan irigasi gantung di Wilayah Kabupaten Mesuji Lampung terang nya

 

Dan seluruh bukti pendukung serta surat laporan sudah diterima sekaligus kami diberikan tanda bukti laporan, kemudian GRIB Jaya akan di informasikan 15 hari kedepan terkait perkembangan laporan dugaan korupsi bangunan irigasi gantung di bandar anom Rawa Jitu Utara Kabar Mesuji Lampung tuturnya.

 

Terpisah Emron Toleb SH Advokasi GRIB JAYA menjelaskan, semulang dari Jakarta kami akan mengadakan rapat luar biasa terkait dugaan korupsi bangunan irigasi gantung, sekaligus persiapan untuk aksi damai menyampaikan aspirasi masyarakat Mesuji ke Gedung DPRD, menurut GRIB JAYA terjadinya dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Mesuji fungsi Wakil Rakyat tidak berjalan seperti yang di amanakan Undang Undang pungkas Emron

Jalin Sinergi Ketua GRIB JAYA, Silaturahmi Ke Kejari Kabupaten Mesuji

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Jalin sinergi Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Bumi Ragab Begawe Caram Silaturahmi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Lampung (7/05)

 

Kedatangan Ketua GRIB JAYA disambut hangat Kejari Mesuji beserta jajarannya diruang kerja Kejari Mesuji Azi Tyawardana

 

Kejari Azi Tyawardana mengatakan sinergitas organisasi masyarakat ini perlu dibangun untuk semua lapisan masyarakat dalam memahami hukum mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Berorganisasi memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan berorganisasi mental kepemimpinan akan terbentuk dan melatih diri untuk dapat mengeksekusi keputusan.

 

Dan kami menginginkan kerjasama yang baik dalam memberikan informasi positif kepada masyarakat serta membangun sumber daya manusia ucapnya

 

Lebih lanjut Kami mendukung tugas dan tupoksi teman teman Organisasi GRIB JAYA, dan kami juga menghormati Undang-Undang Organisasi sebagai payung hukum teman-teman dalam menjalankan tugas keorganisasian terangnya.

 

Terpisah Apri Susanto Ketua GRIB JAYA Mesuji menerangkan, Terimakasih atas sambutan hangat teman teman Kejaksaan Negeri Mesuji

 

Saya yakin GRIB JAYA, kami mampu bersinergi dengan Kejari Mesuji untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens untuk kemajuan daerah Kabupaten Mesuji,” tegasnya.

 

Apri Susanto Alias Fikna Jaya berharap kedepannya organisasi GRIB JAYA mampu menjadi garda terdepan dalam rangka mengubah prilaku masyarakat ke arah yang lebih baik di Kabupaten Mesuji Lampung

Lapor Pak Kapolres, Pak Kajari, Pembangunan draiyer pengering padi di desa way puji diduga melenceng dari gambar teknis, dan diduga ada indikasi korupsi

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Bantuan pemerintah berupa Bangunan gedung dan mesin draiyer untuk pengeringan padi yang terletak di desa way puji kecamatan rawa jitu utara kabupaten Mesuji lampung di duga tidak sesuai spesifikasi, melenceng dari gambar teknis dan diduga ada potensi di korupsi

 

Kegiatan Pembangunan Gedung draiyer pengeringan padi tersebut di laksanakan oleh gapoktan puji makmur dengan cara swaklola.

 

Dari pantauan tim media ini di lokasi pembangunan tersebut tidak ditemukan papan informasi pembangunan sehingga kuat dugaan pihak pelaksana pembangunan tidak transparan kepada masyarakat dan diduga ada yang disembunyikan.

 

Dari hasil investigasi dilokasi tim media juga menemukan terkait pengerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi ataupun gambar teknis acuan pembangunan, tinggi pondasi bangunan pemerintah yang biasanya 70 Cm namun di buat 30 sampai 40 Cm

Sedangkan lantai yang seharusnya di cor menggunakan batu split ketebalan 10 Cm namun hanya di buat mesteran saja kurang lebih 3 Cm, dudukan draiyer sebagian hanya dipasang baut binabol saja bukan baut tanam.

 

Sementara itu warga sekitar bangunan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan tidak tau kalau bangunan pengering padi di desanya tersebut adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu para petani di desa tersebut

” Saya malah nggak tau pak bahwa bangunan pengering padi itu bantuan pemerintah karena saya nggak pernah melihat papan informasi kegiatan yang biasanya di pasang di setiap kegiatan pembangunan, saya kira bangunan tersebut milik pribadi karena di lokasi pemilik pabrik padi” Kata warga way puji

 

Sementara itu Ngatimin ketua gapoktan puji makmur saat ditemui mengatakan bahwa pihak nya sudah melakukan pekerjaan tersebut sesuai RAB dan gambar, meskipun saat ditanya gambar teknis bangunan Ngatimin mengaku gambar yang di pegangan sudah hilang dan mengenai papan informasi kegiatan, dia mengaku tidak memasang papan informasi.

“Bangunan tersebut bangunan pemerintah, pihak nya hanya mengerjakan bangunan gedung aja senilai Rp. 310 juta, memang kami nggak memasang papan informasi kegiatan karena di RAB nggak ada anggaran nya ” Kata ngatimin saat ditemui di rumahnya Jum’at (26/4/2024)

 

Dari hasil investigasi media ini kiranya bisa dijadikan acuan informasi untuk pihak APH dalam hal ini polres mesuji dan kejaksaan negeri mesuji untuk melakukan pemeriksaan bangunan pemerintah yang di bangun asal asalan tersebut supaya tujuan pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat bisa sesuai peruntukannya.

(Tim)

Kejati Tunjukan Taring Bongkar!! Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!

Solusi86.Com // Bandar Lampung

Kejati bongkar dugaan korupsi PDAM Bandarlampung, Pematank sebut jadi kado lebaran. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar dugaan kasus korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Bandarlampung.

 

Langkah tegas ini mendapatkan apresiasi yang besar dari DPP Pematank yang menyebutnya sebagai “Kado Lebaran”.

 

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan penghargaannya atas kinerja Kejati Lampung, khususnya dalam penanganan perkara pidana khusus (pidsus).

 

“Ini adalah kado terindah bagi kita menjelang lebaran,” ungkapnya, Kamis, 4 April 2024.

Romli berharap bahwa langkah Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa Pematank telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan November 2023.

Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung

 

Sebelumnya, pada Kamis, 4 April 2024, Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019.

Hal itu berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024.

 

Kejati Lampung menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Bandarlampung pada tahun 2019.

Beberapa pelanggaran yang terungkap termasuk pengkondisian terhadap pemenang tender.

 

Lalu, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang menyebabkan kerugian negara.

 

Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung juga telah memeriksa berbagai pihak terkait.

Termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa.

 

Hingga Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

Kerugian keuangan negara yang teridentifikasi dalam kasus ini mencapai Rp3.223.304.445 (tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).

 

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah kerugian tersebut akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejati Lampung menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi korupsi dan menjaga supremasi hukum.

 

Hal ini juga mendapat dukungan luas dari masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Laporan Pematank

Sekadar informasi, Pematank telah melaporkan pekerjaan proyek SPAM Bandarlampung ke Kejati Lampung, pada Senin, 20 November 2023 lalu.Pematank menduga ada unsur KKN pada kegiatan di Tahun Anggaran 2019 tersebut.

 

Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli, mengatakan, dari kegiatan itu pihaknya mengindikasikan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Maka dari laporannya kali ini, Pematank meminta kepada Aparat Penegak Hukum dapat melakukan pendalaman.

 

 

Dengan terjun ke lokasi serta menelusuri proses lelangnya.

 

 

“Pematank melaporkan berdasarkan hasil temuan dan kajian Tim Investigasi terkait pengelolaan kegiatan Tahun Anggaran 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

 

Dari hasil pengumpulan data dan bahan, serta keterangan dari beberapa sumber informasi, kami menduga adanya unsur KKN dan gratifikasi,” ucapnya.

 

Dalam laporannya, Romli membeberkan bahwa pihaknya turut melampirkan beberapa bukti dokumen.

 

Hal itu disinyalir dapat menguatkan dugaannya terhadap pekerjaan penanaman jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tersebut.

 

 

Ia menguraikan salah satunya, bahwa Pematank menemukan kedalaman galian parit pipa banyak yang tidak sesuai bestek dan spesifikasi yang tak sesuai standar galian pipa.

 

“Ini semua terjadi, salah satunya akibat lemahnya pengawasan dari pihak PDAM, sedangkan pengawasannya telah dianggarkan.

 

“Kami menduga telah terjadi kesengajaan pembiaran seolah tutup mata terkait hasil kerjaan yang kurang maksimal tersebut,” urainya.

 

Pada proyek itu, Pematank menuding adanya pemaksaan dari para pihak-pihak berkepentingan demi mencari keuntungan pribadi.

 

 

Dimana menurut Pematank, hal itu tentunya harus pula dipertanggung jawabkan secara hukum oleh oknum-oknum dimaksud, yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan.

 

Diantaranya di Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kedaton, Kecamatan Tanjung Senang dan Kecamatan Way Halim, serta Kecamatan Sukarame dan Sukabumi.(Red)

Pengadilan Negeri Cikarang Akan di Demo IWO INDONESIA Pasca Lebaran

Solusi86.News // CikarangBekasi

Cekcok antara awak media dengan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya terdengar di telinga Ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian, SH. Yang terjadi pada hari Selasa, 02 April 2024

 

Pada Kamis pukul 14.00 WIB, Ketua Umum IWO Indonesia tiba di PN Cikarang yang di sambut oleh puluhan anggota dan Pengurus IWO Indonesia, yang menunggu kedatangan Ketua Umum dari Sejak Pukul 09.00 WIB. Icang menemui Edi Supriyadi atau Edi Uban dan menanyakan kronologis kejadian serta upaya pembungkaman dengan cara pemberian uang kepada Edi Uban.

 

Icang Rahardian mengatakan, “Segera kembalikan uangnya jangan hinakan profesi kami dan kita akan lakukan unjuk rasa di depan PN Cikarang pasca Lebaran atau Idul Fitri ini, yang jelas kata Icang ada beberapa pelanggaran yang telah di lakukan Majelis Hakim jika apa yang di uraikan oleh sabat jurnalis di masing – masing medianya.”

 

“Sahabat IWO Indonesia bertugas di PN Cikarang sudah saya bekali surat tugas dan hal itu tertulis saya sampaikan kepada Ketua PN Cikarang dan ini harus kita jadikan momentum untuk kita para jurnalis di seluruh Indonesia bahwa lembaga peradilan yang alergi dan terkesan merendahkan awak media harus di beri pembelajaran tentang ETIKA dan KODE ETIK.” Lanjutnya.

 

“Tunggu aksi Kami IWO Indonesia pasca Lebaran.” Tutup Icang Rahardian Ketua Umum IWO Indonesia dengan nada marah.

 

Pengakuan Edi bahwa dirinya dan rekannya, selalu mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir kami selaku awak media, kejadian ini tepat di kantor Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/4/2024) kemarin.

 

Terkait Hal ini, Feri Rusdiono sebagai jurnalis juga angkat bicara dan menambahkan, Bahwa Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diterbitkan MA dan berlaku bertujuan untuk menjaga tata tertib di lingkungan peradilan serta menjaga marwah lembaga peradilan dan para hakim. Feri Rusdiono membeberkan, ketentuan Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut bukan bertujuan untuk melarang para jurnalis mengambil foto serta merekam persidangan secara audio maupun visual.

 

Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

 

Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

Mohon untuk dicatat bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi jurnalis hanya izin. Kenapa harus izin, karena biar ketahuan bahwa yang datang ini benar jurnalis atau bukan,” tegas Feri Rusdiono.

 

(Team Media)