DPP Pematank Laporkan Kinerja Kejati Lampung ke Kejagung RI

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

 

Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Energi Berjaya tahun 2025.

 

“Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan

kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/04/2025).

 

Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

 

Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

 

Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14, 346 miliar.

 

“Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

 

Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

 

“Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

 

Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

 

**Kasus Lamtim

Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

 

“Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

 

Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

 

**KPK Supervisi

Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

 

Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

 

“Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (*)

Diduga Mark Up, Warga Suka Agung Keluhkan Pembangunan Gedung Posyandu

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Pembangunan posyandu didesa suka agung, kecamatan way serdang, kabupaten mesuji, provinsi lampung, diduga tidak spesifikasi, kamis (26/12/24)

 

Bangunan posyandu yang terletak desa suka agung rt 07 / rw 03 dan ukuran 6×8 meter ada pun kegiatan rinciannya sebagai berikut

– honor tpk : Rp 500.000

– oprasional tpk : Rp 1500.000

– perencanaan dan pengawasan :Rp 600.000

– upah tukang Rp 15.000.000

– upah pekerja Rp 23.400.000

– sewa molen Rp 2.000.000

– belanja modal Rp 93.591.000

Jadi total anggaran Rp 136.591.000

 

Dari keterangan di plang anggaran diatas ini tentu sangat membingungkan contoh kecil untuk upah tukang dan upah pekerja, apa perbedaan dari upah tukang dan upah pekerja, ucap masyarakat yang enggan di sebut nama nya

 

Melalui pesan whatsapp masyarakat setempat mengatakan kepada awak media ayo bang datang kedesa kami banyak dugaan korupsi didesa kami ini, dari bangunan posyandu ini aja dugaan kami ini kurang volume nya tapi kami masyarakat awam mana mengerti terkait hal demikian.

 

Diduga ada kekurangan volume sebanyak 50cm pada lebar bangunan tersebut, tentunya jumlah tersebut sangat besar bila di kaitkan dengan volume tetap nya. (Red)

Diduga Kades Tirta Laga Mark Up DD Anggaran Tahun 2023

Solusi86.new // Mesuji-Lampung

Diduga Kepala Desa (Kades) Tirta Laga, Mark’up Anggaran Dana Desa (DD) yang dianggarkan untuk pembangunan pengerasan jalan usaha tani pada tahun 2023 tahap satu (1) dan tahap dua (2), Rabu (10/07/2024).

 

Pasalnya, dugaan tersebut saat awak media melakukan kontrol sosial ke Desa Tirta Laga selaku sosial kontrol (croscek) pembangunan tersebut yang di nilai tak sesuai dengan anggaran yang di kucurkan senilai Rp, 86.346.000 di tahap pertamannya dan Rp, 217.518.000 di tahap dua dengan pembangunan satu titik di RT.009/RW.003 yang di kerjakan dua kali di tahun 2023.

 

“Dengan adanya kegiatan pembangunan pengerasan jalan yang menyerap Anggaran Dana Desa (DD) dua kali di anggarkan untuk kegiatan pada satu titik kegiatan tersebut berat dugaan adanya penyimpangan (Mark’up) yang di lakukan oknum pemerintahan desa”

 

Saat di konfirmasi ke kepala Desanya ia mengatakan bahwa itu anggaran di laporkan menjadi satu, tahap pertama di jadikan satu dengan tahap kedua.

 

“Iya mas itu kan di jadikan satu laporannya.” jelasnya Sikun.

Namun yang menjadi kejanggalan awak media seharusnya jumlah uang yang di anggarkan Rp. 306.954.000 jika di jadikan satu dalam laporan.

 

Ia menyanggah bahwasannya ia lupa 300 itu volume atau anggarannya.

“Saya lupa mas, yang 300 sekian itu Volumenya apa Anggarannya, nanti saya cek lagi” sambungnya.

 

Saat awak media meminta untuk menghadirkan TPK dan Sekdes Desa tersebut namun Kades Sikun tidak menghendaki untuk hadirkan.

 

“Sudah mas, nanti saja saya klarifikasi kalau sudah saya panggil Sekdes dan TPK nya.” ungkap Sikun.

 

Dan saat awak media ingin beranjak pulang ia mencoba memberikan uang sejumlah Rp.150.000 agar awak media tidak memberitakannya.Namun awak media menolak bahwasanya awak media merasa ingin di suap. (Team)

 

Sumber. Sniper.id

Diduga Pembangunan Sumur Bor Desa Budi Aji di Mark Up

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Terkait Kegiatan Sumur Bor Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang yang diduga Mark Up,Pendamping lokal desa tidak dilibatkan dalam perencanaan dan realisasinya.jum’at 16/08/2024

 

Saat ditemui Nopriandi mengatakan dirinya justru tidak tahu jika ada kegiatan sumur bor tersebut,sebab pada saat trayel dan monitoring evaluasi bersama dinas PMD dan kecamatan hanya 2 item kegiatan saja.

 

“Kemarin kita sudah monev bersama kecamatan dan dinas PMD untuk realisasi DD tahap 1 desa Budi Aji kegiatan perkerasaan subbase dan pembangunan lapangan futsal kalau sumur bor saya belum tau “jelasnya

 

Terpisah,saat di konfirmasi terkait hal tersebut dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Mesuji melalui kabid II Erliana Sari Pohan mengatakan pihaknya dan tim kecamatan sudah melakukan pembinaan dan monev DD tahap 1 di desa Budi Aji pada 24 juli 2024.paparnya

 

Lebih lanjut saat di konfirmasi lebih spesifik pada kegiatan sumur bor ia mengatan”Tim kami sudah mengecek beberapa kegiatan fisik tahap 1,dan berita acara hasil pembinaan dan monev sudah kami serahkn kedesa utk di tindak lanjuti”tutupnya

Dilaporkan Pematank Ke Kejagung 2022 Lalu, Kini Kejati Periksa Proyek Irigasi BBWSMS Bernilai Rp.97,8 M

Solusi86.News // Lampung

Telah di laporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 7 September 2022 lalu dengan nomer laporan : 064/LP/PEMATANK/DPP/IX/2022, namun belum ada tindak lanjut. Kini bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Proyek Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji.

Pekerjaan tersebut merupakan milik Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp. 97.800.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) dengan pelaksana PT. INDO BANGUN GROUP. Kamis (6/6/2024).

Kasi penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH mengatakan, Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024.

” Dimana pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT), Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran Rp. 97.800.000.000,- . Didalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan DIR Rawajitu SPP IPIL ditemukan Adanya kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang berakibat terjadinya kerugian negara serta sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Petani Didaerah Desa Tanjung Anom Sepanjang 93 Km,” terangnya

DItambahkan Ricky bahwa kerugiaan pada pekerjaan ini mencapai puluhan Miliyar rupiah.

” Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp. 97.800.000.000, tersebut sebesar Rp. Rp. 14. 346. 610. 000, dan tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Beberapa poin laporan yang disampaikan DPP Pematank seperti penggunaan matrial baik besi, pasir dan ukuran takar adukan beton, bahkan penggunaan mesin yang di duga kuat bukan berasal dari produk dalam negeri hal ini bertentangan dengan penggunaan produk dalam negeri pasal 66 ayat 1 Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional ayat 2 Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen), serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk diketahui, Proyek Irigasi dan Rawa III, Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP Ipil, dikerjakan oleh PT Indo Bangun Group dengan nomor kontrak HK.02.03/03/SNVT.PJPA MS/IRAIII/2020 tertanggal kontrak 23 Desember 2020. Proyek DIR yang melewati 2 (dua) kampung (kampung Bumi Ratu dan Wono Agung) di Kecamatan Rawa Jitu Selatan kabupaten Tulang Bawang dan 1 (satu) desa (Desa Bandar Anom) di Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, Lampung. (Team)

Waw Viral, Mantan Kades Muara Mas PAW Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana Desa tahun 2020

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Masyarakat geger, kandang ayam petelur senilai ratusan juta yang merupakan program pengentasan kemiskinan Dana Desa tahun 2020 Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur belum sempat beroperasi malah dibongkar oleh sekelompok orang suruhan mantan Kades PAW (Pergantian Antar Waktu) setempat bernama Solihin.

 

“Dari awal pembangunannya belum selesai, ayam belum pernah ada, dan belum pernah berjalan, lalu tiba-tiba dua hari yang lalu dibongkar. Yang bongkar kades lama (Solihin),” ujar Masyarakat mengadukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke awak media, Selasa (14/5/2024).

 

Diceritakan olehnya, sumber pendanaan program pengentasan kemiskinan desa tersebut bersumber dana bantuan keuangan afirmasi yang tergabung dalam APBDes tahun 2020 Desa setempat.

 

“Kalau jumlah anggarannya 200 juta lebih seingat saya, sudah termasuk pengadaan ayam nya. Itu program ternak ayam petelur, kandangnya terbuat dari kayu gelam kecil, kandangnya cuma 1 berukuran besar, mas,” jelasnya lagi. Dirinya meminta identitasnya dirahasiakan demi kenyamanan pengungkapan kasus ini.

 

Saat dikonfirmasi, Kades dan Ketua BPD setempat kompak menyatakan program pengentasan kemiskinan Dana Desa tahun 2020 tersebut belum sempat rampung sepenuhnya.

 

“Setahu kami kandang ayam itu belum selesai dibangun (mangkrak), ini kok dibongkar,” kata Kades Hamdani.

 

“Ya itu kandang ayam belum pernah diisi ayam petelur, dan dulu sempat saya buatkan surat kesepakatan saya dengan Kades Solihin disaksikan oleh Pendamping Lokal Desa pak Hamim soal janji Kades Solihin akan menyelesaikan pembangunan kandang tersebut,” ujar Ketua BPD dikonfirmasi via telpon, Rabu (15/5/2024).

 

Sementara Solihin menyatakan dirinya membongkar kandang ayam buatannya itu karena rubuh ditiup angin.

 

“Itu rubuh ditiup angin. Terus dibongkar,” kilah Solihin.

 

Pernyataan Solihin menunjukkan bahwa kandang ayam yang dibangun pada masa pemerintahannya kurang bermutu. Pasalnya bangunan kandang baru berumur 3 tahun lebih bisa rubuh hanya karena ditiup angin.

 

Seharusnya pembangunan proyek pemerintah harus mengutamakan jaminan umur mutu bangunan yang berkualitas hingga 10 tahun atau lebih. Jika tidak sampai umurnya, maka kuat dipastikan realisasi pembangunan tidak sesuai RAB dan spesifikasi juknis kegiatan.

 

Untuk diketahui dilansir dari aplikasi jaga desa (laporan omspan Kemenkeu), data realisasi Dana Desa tahun 2020 Desa Muara Mas sebagai berikut;

 

1. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penanggulangan Kemsikinan (Budidaya Ayam Petelur))

Rp 181.634.000 dicairkan pada tahap 3

Dana Desa tahun 2020 lalu.

 

2. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penanggulangan Kemsikinan (Budidaya Ayam Petelur))

Rp 58.794.000 dicairkan pada tahap 2 Dana Desa tahun 2020 lalu.

 

Dari data ini, bisa disimpulkan kuat dugaan adanya realisasi Dana Desa tahun 2020 Desa Muara Mas yang fiktif. Aparat Penegak Hukum di Mesuji wajib menindaklanjuti permasalahan ini.

6 Bulan Berjalan, Laporan LSM Pematank Mesuji Dalam Progres Audit Inspektorat

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Terhitung dari Bulan november 2023 sampai Bulan Mei 2024, Enam Bulan lamanya berjalan Laporan DPC LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pematank (Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan) Mesuji kini telah masuk dalam progres audit Inspektorat.

 

Laporan hasil investigasi terkait pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun 2021 2022 2023 Desa adimulyo, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji pada tanggal 28 bulan November 2003 dengan No.003/LP/DPC pematank /L/X 11, 2023, Diduga Kuat diMark up dan jadi ajang korupsi, selasa(14/05/2024).

 

Berdasarkan No. 003/LP/DPC-Pematank/L/XI/2023, Laporan hasil investigasi terkait pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2021,2022 dan 2023 Desa Adi Mulyo, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Kejari Mesuji limpahkan ke Inspektorat Mesuji untuk menghitung atau mengaudit.

 

Irbansus / Irban4 Inspektorat Mesuji” Dedi dikonfirmasi melalui sambungan via WhatsApp terkait kebenaran telah turun ke Desa Adi Mulyo.

 

Dedi-irbansus/irban4 Inspektorat Mesuji ‘Izin bang, iya kami sudah turun ke Desa Adi Mulyo, untuk dumas Adi Mulyo dari Kejari masih dalam progres,” katanya.

 

‘Masih dalam Progres audit kami Dan agak lama kayaknya bang, masalahnya yang dilaporin sampe dengan 3 tahun anggaran.

 

Banyak bener bang 3 tahun anggaran dan 6 atau 7 poin itu kalo tidak salah,” lanjut Dedi.

 

Ditempat tepisah Ketua DPC Pematank Mesuji Ferdi Akbar ‘ iya beberapa hari lalu infomasinya kalo Irban 4 Inspektorat Mesuji turun ke lapangan yakni Desa Adi Mulyo, untuk menindaklanjuti Laporan kami 6 bulan yang lalu di Kejari Mesuji atas dugaan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2021, 2022 dan 2023 Desa Adi Mulyo.

 

Kami berharap Inspektorat Mesuji agar secepatnya untuk menghitung dan segera melaporkan hasilnya kepada Kejari Mesuji, agar Kejari Mesuji bisa Memberi kepastian atas laporan kami,” Harap ketua Dpc Pematank Mesuji. (red)

Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Tanjung Menang Raya Diduga Jadi Ajang Korupsi

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Kegiatan pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton sepanjang 400 meter realisasi Dana Desa tahun 2023 lalu Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur diduga realisasinya tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) kegiatan Dana Desa.

 

Yaitu berupa penyimpangan pembayaran tenaga kerja oleh Pemerintah Desa setempat secara diborongkan permeter Rp15 ribu ke rombongan pekerja sekitar (pihak ketiga).

 

“Benar itu pekerjaan rabat beton Desa Tanjung Menang Raya sepanjang 400 meter diborongkan Desa ke kami permeternya Rp15 ribu. Untuk kebutuhan airnya, permeter kami dikasih Rp10 ribu permeter. Jadi air diserahkan ke kami, kami cari sendiri airnya,” aku Suwandi saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Senin (13/5/2024).

 

Dari pengakuan Suwandi ini, menguatkan dugaan Pemerintah Desa Tanjung Menang Raya telah bertindak korupsi atau menyalahi aturan juknis kegiatan Dana Desa yang mengharuskan pembayaran tenaga kerja dibayarkan secara harian orang kerja (HOK) dan sangat dilarang untuk diborongkan ke pihak ketiga.

 

Selain itu, menanggapi permasalahan ini tokoh Masyarakat juga turut berkomentar. Ia mempertanyakan kekerasan rabat beton tersebut.

 

“Komposisi adukan rabat beton itu saya duga tidak sesuai aturan, adukannya tidak sesuai. Makanya rabat betonnya di bagian pinggirnya terlihat sudah banyak yang mulai rontok dan pecah-pecah,” miris Edi menambahkan.

 

Sementara Kades setempat, Agus Asrori saat dikonfirmasi tidak merespon. Hingga berita ini diterbitkan dirinya belum berhasil diklarifikasi terkait dugaan korupsi pihaknya dari kegiatan ini.

 

Diketahui dari data yang tertera dalam aplikasi jaga desa (omspan aplikasi kemenkeu), kegiatan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 400 meter dan Lebar 3 meter Desa Tanjung Menang Raya dilaporkan Pemerintah Desa setempat dicairkan pada tahap 1 pencairan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 49.075.000, sedangkan pada pencairan tahap 2 sebanyak Rp 257.836.600.

Jaksa Agung Harus Bongkar Irigasi Gantung Mangkrak 116 Miliaran di Bandar Anom Mesuji

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA), Lapor Jaksa Agung Republik Indonesia, Dugaan Proyek Irigasi gantung Rp. 116 miliaran mangkat Di wilayah Desa Bandar Anom Kabupaten Mesuji Lampung

 

Menyampaikan temuan langsung bersama masyarakat setempat melalui pengeras suara agar public melihat ada Mega proyek yang diduga gagal sehingga menelan ratusan miliar rugikan Negara serta petani setempat.

 

Berkaitan hal itu Ketua Grib Jaya Mesuji Apri Susanto S.Pd,SH dan Masyarakat yang terdampak proyek tersebut, meminta kepada Aparat Penegak Hukum seperti Kejari Mesuji, Kejati Lampung, Kejagung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Irigasi gantung tersebut.

 

Karena diketahui sebelumnya pekerjaan itu, ternyata dibuat Tahun 2020, sampai saat ini belum berfungsi atau bermanfaat bagi masyarakat bahkan sebaliknya menjadi penghalang utama saat petani sawa beraktivitas saat bertani padi tegas Apri

 

Demi masyarakat Mesuji secara langsung GRIB JAYA sampaikan keluhan masyarakat melalui pengeras suara diselah kunjungan kegiatan sosial organisasi di Desa Bandar Anom Mesuji Lampung.

 

Terpisah B (61) Warga setempat mengatakan dibangunnya irigasi gantung ini bukan menguntungkan, bahkan sangat merugikan masyarakat bandar anom, sudah tidak berfungsi malah tanah serta jalan usaha tani menjadi korban katanya.

 

Lanjut warga sebab Irigasi gantung tersebut dibangun di jalan jalan usaha tani sehingga secara otomatis jalan yang dulu lebar sekarang menyempit sehingga mengangkut padi hasil panen terhambat.

 

Harapan masyarakat pemerintah harus ada perhatian khusus terkait infrastruktur irigasi di Desa Bamdar Anom ini, karena ketika petani dipersulit sudah dipastikan kerugian negara tidak bisa dihindari lagi, sejak ada bangunan tersebut penderitaan kami menjadi bertambah saat beraktivitas tutur warga

 

Wahyuddin Kades bandar anom mengapresiasi gerakan organisasi GRIB JAYA Mesuji kunjungi Desanya demi memperjuangkan serta mencari solusi penderitaan masyarakat petani sejak irigasi gantung itu di bangun ujarnya

 

Semua keluhan masyarakat, itu sangat benar dan dampak dari Infrastruktur Irigasi Gantung tersebut memang menjadi masalah utama, seperti menjadi sarang tikus, sarang nyamuk menghalangi saat beraktivitas, tanah warga terkikis serta lebih anehnya lagi di bangun di atas jalan usaha tani bahkan menutupi rumah warga, biar lebih pasti siapapun boleh lihat ke Desa Bandar Anom.

 

Harapan Kades agar Presiden Ir. Joko Widodo memberi solusi yang tepat agar petani bandar Anom merasakan manfaat dari sebuah pembangunan untuk petani padi tutup Wahyuddin

Masyarakat Persoalkan Hasil Penyewaan 14 Plong Pasar Desa Tanjung Menang Raya, Diduga Masuk Kantong Oknum-oknum

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Masyarakat Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur meminta Pemerintah Desanya berlaku transparan atas pengelolaan anggaran pembangunan dan pendapatan asli Desa. Terlebih soal keterbukaan informasi publik hasil penyewaan tahunan 14 Plong Pasar Desa setempat selama dua tahun terakhir ini.

 

“Saya beberapa kali minta dibuka informasi Kades Agus Asrori soal hasil penyewaan 14 Plong Pasar Desa tersebut ke Masyarakat, namun Kades Agus hanya memberi tahu bahwa yang mengelola penyewaan aset desa itu karang taruna. Giliran ketua Karang Taruna kita pertanyakan, dia mengaku tidak sepenuhnya mengelola uang hasil penyewaan 14 plong itu, ia menyarankan agar bertanya kembali ke Kades. Jadi terkesan saling lempar tanggung jawab,” jabar warga Desa setempat, Ansori Tamyis, Selasa (7/5/2024).

 

Ia menduga hasil penyewaan 14 Plong pasar desa Tanjung Menang Raya selama dua tahun terakhir masuk ke kantong oknum-oknum.

 

Demi mengedepankan keberimbangan berita, Kades Agus Asrori dihubungi awak media berkali-kali namun tidak merespon.

 

Sementara Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Menang Raya, Agung membenarkan bahwa dirinya yang mengurus uang penyewaan 14 Plong pasar desa itu.

 

“Istriku yang pegang uang hasil penyewaan 14 Plong pasar desa itu. Kalau berapa jumlah uang sewa yang terkumpul, saya kordinasi dulu dengan Kades Agus, mas,” aku Agung dikonfirmasi via telpon.

 

Agung berbelit-belit ketika ditanya apa dasarnya atau siapa yang memberi perintah Karang Taruna mengelola aset desa tersebut?.

 

“Ada apa ini mas, yaudahlah saya tanya dulu ke Kades,” panik Agung lalu mengakhiri panggilan telpon awak media.

 

Bendahara Desa Tanjung Menang Raya, Wasirudin mengaku belum mengetahui secara detail pengelolaan aset desa tersebut. Ia menyatakan belum ada uang hasil penyewaan 14 Plong Pasar Desa Tanjung Menang Raya yang sudah disetorkan ke rekening Kas Desa sampai saat ini.

 

“Saya dengar-dengar sih Karang Taruna yang mengelola atau mengawasi 14 Plong Pasar Desa kita itu. Kalau soal berapa jumlah Pendapatan Asli Desa (PADes) dari penyewaan 14 Plong Pasar Desa yang sudah terkumpul selama ini, saya tidak tahu, tanya saja ke Kades atau ke Ketua Karang Taruna mas,” ujar Wasirudin dikonfirmasi pada Selasa, (7/5/2024).

 

Untuk diketahui, 14 Plong pasar desa Tanjung Menang Raya merupakan realisasi Dana Desa tahun 2022 tahap ketiga senilai Rp24.830.900. Artinya ini menjadi aset desa, sedangkan hasil pemanfaatan pun menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang harus disetorkan ke Kas Desa.

 

Informasi yang diperoleh awak media di lapangan, bahwa para pedagang yang menyewa dipungut sewa di tahun 2023 sebesar Rp2.250.000 per plong. Sedangkan di tahun 2024 ini dipungut sewa Rp1.500.000 per plong.

 

Estimasi perolehan sewa dua tahun terakhir ialah total Rp52.500.000, rinciannya sebagai berikut:

 

1) Tahun 2023: 14 Plong dikali Rp2.500.000 = Rp31.500.000

 

2) Tahun 2024: 14 plong dikali Rp1.500.000 = Rp21.000

 

Atas permasalahan ini, segenap tokoh Masyarakat setempat meminta pihak Kecamatan Mesuji Timur untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi mendalam kepada Pemerintah Desa Tanjung Menang Raya.