Polres Mesuji Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di 3 tempat berbeda.

 

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan, Adapun untuk tersangka pertama tidak berhasil diamankan saat penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri namun anggota berhasil mengamankan barang bukti Pil Extacy sebanyak 99 Butir, uang tunai sebanyak Rp. 28.445.000 1 buah tas warna pink putih merk MKMC, 1 buah tas kotak berwarna coklat motif kotak-kotak merk Luis Vuitton, Kotak pelastik warna pink, 1 buah kotak besi berangkas, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah toples dengan tutup berwarna hijau, 2 kantong pelastik besar yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah pelastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 144,73 Gram, 2 buah skop Pelastik warna hijau, 1 buah dompet warna pink Dan 1 buah KTP atas nama IN seorang Ibu Rumah Tangga, Warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

 

Selanjutnya 3 Pelaku lainnya Berinisial AN (35) Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang, ES (36) Warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji kemudian DP (29) Warga Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.

 

“Ketiganya diamankan saat berada di kebun kelapa sawit, dan barang bukti yang di amankan sisa residu di pirek, klip kecil bekas pakai, dua unit sepeda motor dan bong”. Jelas Kasat. Sabtu (26/04/25)

 

Lebih lanjut ungkap Iptu Andy, untuk 2 pelaku yang terkahir berinisial MR (30) Warga Desa Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang dan EW (38) Warga Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Sum-Sel, dari kedua Pelaku Anggota berhasil mengamankan barang bukti Sabu dalam bungkus plastik klip kecil.

 

“Untuk ke 5 Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji dan akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji).

Dugaan Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Di Banjar Agung, Kasat Reskrim Akan Melakukan Lidik

Solusi86.news // Tulang Bawang

Viralnya beredar puluhan berita online terkait dugaan gudang penimbunan minyak ilegal yang berada di desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diduga dibekingi APH, Polres tulang bawang akan melakukan Lidik, Sabtu (12/4/2025).

Dilansir berita sebelumnya, Gudang minyak ilegal diduga kuat milik seorang warga menggala yang berinisial (H) yang beroprasi di didesa Banjar Agung sudah berjalan kurang lebih tiga bulan belum pernah tersentuh Aparat penegak hukum (APH)

Berdasarkan informasi dari seorang warga setempat berinisial (A) mengungkapkan bilamana sering Ada aktivitas 2 mobil tengki setiap malam menuju gudang penimbunan minyak tersebut.

Diduga Aktivitas penimbunan minyak tersebut sangat menggangu ketenangan warga setempat,” ucapnya.

Dulunya jalan kami ini mulus tanpa berlubang kini sudah mulai berlubang menggenang air, dan kami sangat menghawatirkan terhadap kebakaran.

Terkait jalan mungkin sudah berkoordinasi dengan kapala desa, nyatanya tidak dari pemerintah Desa yang komplain Terkait aktivitas tersebut,” Jelasnya.

Dua kali team awak media mendatangi gudang yang di terkunci dan dipagari seng terlihat banyak tumpukan drijen minyak.

Lebih lanjut team awak media melakukan penelusuran kegiatan yang mencurigakan Terkait penimbunan minyak ilegal tersebut ternyata tengki pengangkut minyak tersebut memakai mobil tengki BG 8768 UB milik PT. Cakra Petro energi yang diduga kuat minyak subsidi hasil bekerjasama dengan salah satu POM Pertamina yang ada di Tulang Bawang.

Dikonfirmasi Melalui pesan whatsapp Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan

Mengakatakan” Terima kasih infonya bro kita tindak lanjuti untuk lakukan lidik. Sorry tenggelam chatnya, blm smpat dibls,” Jawab kasat Reskrim Tulang Bawang.

Dihari yang sama team awak media melakukan konfirmasi Kepada Kanit Reskrim Tulang Bawang IPDA Iwan Tori, ” Terima kasih info nya, akan kami teruskan ke unit yang menangi bidang tersebut pak,” Jawab Kanit Reskrim melalui pesan whatsapp.

Team Awak Media Berharap Dengan Adanya Pemberitaan ini Polres tulang bawang terkhusus sat Reskrim agar bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti Dugaan Penimbunan minyak ilegal di Desa Banjar Agung. (Team)

Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji di Polis Line Sat Reskrim Polres Mesuji

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Sebuah Gudang Milik mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji di Polis line oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung. Rabu (19/03/25)

 

Menurut keterangan Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penyegelan gudang tersebut dan telah mengamankan sebanyak 3249 botol Minyak Goreng Merek Minyakita, yang awalnya dipesan oleh Inisial S pemilik ruko.

 

Lebih lanjut, penyegelan tersebut dilakukan karena di dapati takaran Minyak goreng Minyakita yang di jual tidak cukup 1 Liter hanya 830 ML, kemudian bisnis yang di lakukan tersebut telah berjalan kurang lebih 3 Bulan dengan lokasi pemasaran hanya seputar lingkungan, akan tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Tegas Kasat Reskrim

 

“Dengan temuan ini Kami dari Jajaran Polres Mesuji akan melakukan beberapa langkah yaitu mengamankan barang barang yang menjadi barang sitaan, kemudian akan kita lakukan Uji Lab, akan mendatangi ahli guna pemeriksaan terkait Minyak Goreng, dan akan di tindak lanjuti sesuai dengan SOP.” Pungkasnya.

Dugaan Pelecehan Seksual, di lingkungan Santri Kecamatan Mesuji Timur

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Dugaan kisru pondok pesantren Kecamatan Mesuji Timur pendidikan keagamaan, setiap hari melakoni pendidikan dan pengajaran serta mengembangkan mendalami keyakinan.

 

Di bulan ramadhan asrama pendidikan tradisional dimana siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan seorang atau lebih dari seorang guru yang dikenal dengan sebutan seorang oknum Kyai. Sel, 18 Mar.

 

Dan sangat di sayangkan aksi tidak terpuji itu di lakukan oleh pimpinan pondok pesantren oknum tenaga pendidikan di Desa Tanjung Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung di gemparkan hal tidak senono diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak santri nya sendiri.

 

Terpisah tokoh pemuda Desa tersebut, “membenarkan mas ada beberapa warga menyampaikan kepada saya terkait pelecehan tersebut.

 

Masyarakat sangat terpukul dengan prilaku oleh oknum Pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren tersebut lantas saya langsung menemui pak kades dan beberapa pemuda lainnya.

 

Untuk memastikan, dan pak kades sendiri membenarkan, “Ada tiga korban sudah menikah yang sebelumnya dilakukan hal yang sama, oleh pak Kyai/ pendiri pondok pesantren tersebut” Ucap pemuda Desa tersebut.

 

Lebih lanjut salah satu pemuda Desa tersebut menerangkan, saya langsung menemui salah satu korban untuk memastikan iya apa tidak yang di lakukan oleh pimpinan pondok pesantren kepada santrinya mengenai pelecehan seksual tersebut, “Ternyata benar ada 2 santri yang di lecehkan (Sensor**) ada 11 santri bukan 2 orang saja, dan dia tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib karna takut, “Pimpinan pondok pesantren tersebut sekarang ada di Polres Mesuji di amankan guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, karna pihak korban itu sendiri belum ada yang lapor hingga saat ini” Jelas pemuda kepada awak media.

 

“Harapan saya selaku sebagai pemuda Desa Tanjung Mas Jaya kepada pihak berwajib Polres Mesuji, usut tuntas mengenai pelecehan seksual yang di lakukan pimpinan pondok pesantren kepada santrinya sendiri dan saya minta jangan ada kegiatan dulu pondok tersebut sebelum ada titik terangnya mengenai hal ini” Tutupnya.

 

Kami sebagai masyarakat meminta dinas sosial, Wajib pengurus pesantren itu segera ditindaklanjuti diproses secara hukum karena banyak generasi muda yang menjadi trauma mendalam terkait peristiwa tersebut.

Kinerja Dewi Fatimah Sebagai Plt.Personalia PT.BSMI- PT.LIP Mesuji di Ragukan Kwalitasnya

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Bertempat di Goest House PT.Barat Selatan Makmur Investindo (PT.BSMI) dan PT.Lampung Inter Pertiwi (PT.LIP) di Kabupaten Mesuji, Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPPP SPSI) PT.LIP Group melakukan perundingan Adendum bersama dengan Pimpinan PT.BSMI dan PT.LIP mengenai hak dan kewajiban perkerja dan pengusaha yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Rabu 22/01/2024.

 

Turut hadir dalam perundingan tersebut yaitu Kepala personalia dari kantor pusat Bandar Lampung Yantina thalib,S.sos serta 4 orang pimpinan dari management kebun, antara lain Plt.Personalia Kebun Dewi Fatimah, Liaison Officer (LO) Marwansyah, Wakil Koordinator Security Eko Bayu Setiawan dan Agus P. Sedangkan dari pihak PUK FSPPP SPSI Ketua Miftahul anwar, Wakil Ketua Subhan, Yahya Marhabah, Wahyu Dwi Rahayu Wanto dan Amat Sodikin selaku sekretaris.

 

Ada 5 point Adendum yang belum dimasukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kemudian diajukan oleh PUK FSPPP SPSI kepada pimpinan perusahaan yang hadir dan mereka semua menyepakatinya, lalu akan menyampaikan nya segera dengan owner perusahaan, akan tetapi disela perundingan ada hal yang menarik saat Miftahul menanyakan tanggapan perusahaan kepada Yantina mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Struktur Skala. “Bagaimana saya mau menanggapi surat dari PUK FSPPP SPSI perihal UMK dan evaluasi struktur skala upah sedangkan seingat saya sampai sekarang saya belum terima surat tersebut, Ujar Yantina sembari tersenyum.

 

Setelah dikonfirmasi kepada Dewi Fatimah orang yang menerima surat dari PUK FSPPP SPSI Tentang UMK dan Struktur Skala Upah pada Bulan Desember 2024 Tahun lalu, Plt.Personalia Kebun PT.BSMI/PT.LIP Dewi Fatimah dengan mudahnya mengatakan bahwa surat dari PUK FSPPP SPSI Tentang UMK dan Struktur Skala Upah itu hanya saya letakkan saja di meja wakil General Manager, “Ucap Dewi Fatima.

 

Miftahul Anwar selaku ketua PUK FSPPP SPSI PT.LIP Group pun kesal dan kecewa dengan kinerja dari Plt.Personalia Kebun, dan ia pun mempertanyakan kwalitas dari oknum tersebut yang dinilai tidak profesional dalam bekerja. “Surat itu penting lho, menyangkut nasib orang banyak !! bukan langsung diteruskan kepimpinan setingkat diatasnya, ini malah cuma ditaruh di atas meja wakil General Manager, “Terang Miftahul sembari kesal.

 

Lanjut Miftahul Anwar dalam hubungan kerja kita harus seiring sejalan, bagaimana mungkin dapat meningkatkan produksi perusahaan kalau kinerja pimpinan Plt.Personalia kebun saja tidak profesional, kemudian bagaimana caranya mau meningkatkan kesejahteraan karyawan kalau Sumber Daya Manusianya (SDM) nya sebagai Plt.Personalia rendah.

 

Masih kata Mifta, Semua itu dapat terlihat bagaimana Dewi Fatimah sebagai Plt.Personalia kebun yang tidak Profesional dalam menyampaikan hal penting kepada pimpinan setingkat di atasnya. Salah satu tugas pokok dan fungsi personalia itu adalah bagaimana cara dia mengkomunikasikan masalah-masalah yang akan timbul dalam dunia kerja sehingga dapat segera diminimalisir, bukan malah sebaliknya memicu perselisihan baru yang akan terjadi sehingga dapat menyebabkan hubungan yang kurang baik di dalam lingkungan kerja, dalam hal ini maka pimpinan perlu mempertimbangkan kembali untuk menempatkan orang dalam posisi yang strategis itu.”

 

Dampak negatif yang timbul dari tindakan yang dilakukan Plt.Personalia Kebun Dewi Fatimah tersebut, sampai berita ini diterbitkan belum ada kepastian yang jelas mengenai kenaikan UMK dan struktur skala upah, apakah dapat di realisasikan pertanggal 01 Januari 2025 oleh PT.BSMI dan PT.LIP sesuai dengan SK Gubernur lampung No:G/849/V.08/HK/2024 dan ketentuan yang sudah di atur di dalam PKB.

 

*TIM/RED

Pematank dan Keramat Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Solusi86.news // Lampung

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK, Suadi Romli, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait maraknya dugaan mafia tanah di wilayah Lampung. Dalam pernyataannya, ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme segera diperiksa oleh pihak berwenang. “Kami menuntut pengungkapan kasus mafia tanah sampai ke akar-akarnya. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Romli

 

DPP PEMATANK bersama Aliansi KERAMAT secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus-kasus dugaan penguasaan lahan negara oleh oknum tertentu. Mereka menyoroti dugaan alih fungsi kawasan hutan di Way Kanan yang kini menjadi perkebunan serta penguasaan aset negara di Lampung Selatan. Menurut mereka, praktik-praktik semacam ini jelas merugikan negara, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Rabu 15-1-2024

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejati Lampung. Namun, penyelidikan ini harus terus dikawal hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jerat hukum,” ujar perwakilan Aliansi KERAMAT. Mereka juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung agar lebih selektif dalam memproses permohonan alas hak dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan berbagai pihak. DPP PEMATANK menilai, banyak perusahaan dan koperasi yang diduga memanipulasi perizinan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

 

Berdasarkan analisis yang dilakukan, Romli mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima koperasi yang terlibat dalam pengelolaan lahan hutan di Register 41, 42, 44, dan 46. “Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan produksi yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan perkebunan karet dan sawit. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya. Ia menambahkan, ada indikasi penggunaan anggaran APBD untuk memperbaiki infrastruktur di kawasan tersebut demi melancarkan aktivitas usaha ilegal.

 

Lebih lanjut, DPP PEMATANK menyinggung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat tinggi di Way Kanan, termasuk mantan bupati yang baru-baru ini diperiksa oleh Kejati Lampung. “Kami menduga kuat ada rekayasa sistematis dalam alih fungsi kawasan hutan ini. Tujuannya tidak lain adalah memperkaya diri sendiri dan kelompok,” kata Romli

 

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT menyampaikan tiga poin pernyataan sikap:

 

1. Mengusut tuntas semua dugaan mafia tanah dan indikasi penyalahgunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan kelompok tertentu.

 

2. Mendesak BPN agar meninjau ulang dan tidak memperpanjang izin HGU beberapa perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.

 

3. Mendukung penuh penyelidikan oleh Kejati Lampung dan meminta segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan apabila sudah ditemukan cukup bukti.

 

 

 

Romli menegaskan, perjuangan melawan mafia tanah tidak boleh berhenti sampai di sini. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, semua oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

 

Kasus mafia tanah di Lampung kini menjadi perhatian berbagai kalangan, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Dengan desakan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dapat mengambil langkah tegas demi menjaga keadilan serta melindungi aset negara.

Pelaku Pembunuhan Berhasil di Amankan Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

kurang dari 1×24 Jam, Pelaku Pembunuhan yang terjadi di Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, berhasil di amankan Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Way Serdang.

 

Dalam Press Releasenya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik menjelaskan sampai dengan saat ini Anggota Sat Reskrim masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait tindak pidana Pembunuhan yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, di Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

 

“Adapun Korban bernama Krismawati (26) Warga Desa Buko Poso RT 04 RW 06 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sedangkan Tersangka Berinisial SNJ (21) Warga Desa Buko Poso RT 01 RW 08 Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji”. Ucapnya, Selasa (14/01/25)

 

Lebih lanjut terang AKBP Harris, adapun Kronologis kejadian pada hari kejadian Pelaku berjalan jalan, kemudian melihat korban sedang memasak air di belakang rumahnya yang mana area tersebut memang terbuka.

 

Lalu pelaku memberanikan diri untuk menghampirinya dan mengatakan jika Pelaku menyukai korban, kemudian korban pun mengatakan “Iyo aku juga seneng Karo Kowe, wes Ndang ngaleh Kono” (iya saya juga menyukai kamu, ya sudah pergilah).

 

Mendengar jawaban korban Pelaku merasa sakit hati, kemudian pelaku mengambil sebuah cangkul yang berada disekitar lokasi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali, seketika itu pun korban jatuh, namun pada saat itu masih sempat bangun.

 

Melihat korbannya masih bernyawa, pelaku kembali memukul kepala Korban hingga mengeluarkan darah dan tak bergerak lagi. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku melarikan diri. Ungkap Kapolres

 

Mendapat Laporan dari Warga Kemudian Team dari Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Way Serdang, mendatangi TKP dan melakukan pendalaman serta mencari keterangan dari para saksi saksi serta pihak pihak yang mengetahui kejadian, dan Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama di rumah pelaku.

 

Dan mengamankan barang bukti 1 Buah Cangkul, 1 Helai baju batik biru muda milik tersangka, 1 Helai celana boxer pendek warna merah milik tersangka, sample darah milik korban, 1 Helai Pakaian singlet milik Korban, 1 Helai BH milik Korban, 1 Helai calan dalam milik Korban, dan celana pendek bermotif bunga bunga milik korban serta beberapa perlengkapan milik korban.

 

Untuk sementara dari hasil wawancara pihak polres dengan pihak rumah sakit, korban meninggal dunia karena lemas yang di sebabkan karena adanya pukulan benda tumpul.

 

Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Pungkas Pria dengan pangkat melati dua di pundak. (Kasi Humas Polres Mesuji)

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Tangkap Seorang Pengedar Narkoba

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Seorang Pengedar Narkoba kembali di tangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung.

 

Tersangka yang diamankan berinisial AS Alias Toke (51) Warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

 

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, membenarkan terkait penangkapan tersebut.

 

“Memang benar Anggota kami kembali menangkap seorang tersangka pada Hari Sabtu 11 Januari 2025 karena kedapatan memiliki dan mengedarkan Narkoba”. Ucapnya. Minggu (12/01/25)

 

Adapun kronologis penangkapan terang IPTU Andy, bermula informasi dari Masyarakat bahwasannya di Desanya terdapat seorang warga yang diduga mengedarkan Narkoba.

 

Berbekal informasi tersebut Anggota pun melakukan penyelidikan dan memang benar bahwasannya tersangka mengedarkan Narkoba di Desa tersebut.

 

Kemudian pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekira Pukul 18.30 Wib, Anggota melakukan penggerebekan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

 

Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 9 buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,91 Gram di dalam sebuah kotak kecil berwarna ungu di dalam lemari di dalam kamar tersangka, kemudian 2 (dua) buah plastic klip sedang sisa pakai, dan 1 (satu) buah spons berwarna hitam. Terang Kasat Narkoba.

 

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.

2 Pria di Amankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Kedapatan Memiliki Narkotika

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Dua Pria asal Kabupaten Tulang Bawang diamankan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu dan Extacy.

 

Kedua tersangka diamankan saat melintas di Jalan Poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

 

Keduanya Berinisial MH (34) Warga Desa Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan PH (41) Warga Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

 

“Memang benar Anggota kami telah mengamankan dua orang asal Tulang Bawang karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu dan Extacy pada Hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib, di Jalan Poros Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya”. Jelasnya, Sabtu (11/01/25)

 

Lanjut terang IPTU Andy, penangkapan bermula adanya informasi dari Masyarakat bahwasannya ada dua orang laki laki yang mencurigakan dari arah Sido Mulyo menuju Simpang Pematang dengan menumpang mobil trevel.

 

Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Res Narkoba kemudian melakukan penghadangan di jalan Poros Desa Gedung Ram, tidak lama kemudian kendaraan tersebut melintas dan di berhentikan oleh Anggota dan dilakukan penggeledahan. Ucap Kasat Narkoba.

 

Dari hasil penggeledahan Anggota menemukan 2 (dua) buah plastic klip sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,57 Gram, dan 1 (satu) buah plastic klip sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis Extacy sebanyak 10 (sepuluh) Butir dengan berat bruto 3,88 Gram yang berada didalam Tas selempang milik tersangka MH, serta 1 plastik klip sedang berisi Sabu seberat 5,16 Gram yang berada di dalam tas yang sama milik tersangka PH.

 

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 16,57 Gram, Sabu seberat 5,16 Gram, 10 Butir Extacy, Uang tunai Rp 600.000, 1 (satu) Unit Hp Oppo A31 warna merah, 1 (satu) Unit Hp infinix warna abu abu, 1 (satu) Unit Hp Oppo A15 warna biru dan 1 (satu) Unit Hp Oppo A60 warna hitam di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.

Sepasang Pasutri Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Kedapatan Memiliki Narkoba

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Sepasang Pasutri diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 2,35 Gram.

 

Tersangka yang diamankan Suami berinisial SN (34) Warga Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji sedangkan Istri berinisial TA (31) Warga Desa Labuhan Permai Kecamatan Way Serdang Kabupaten. Mesuji.

 

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H membenarkan terkait telah diamankannya sepasang Suami Istri yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu.

 

“Keduanya kita amankan Saat berada di sebuah gubuk Lapak Brondolan Sawit di Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji”. Jelasnya. Rabu (08/01/25)

 

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, adapun kronologis penangkapan, kedua tersangka sedang berada di Lapak Brondolan Sawit, kemudian Anggota melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dan di temukan 1 (satu) buah plastic klip sedang yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,35 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah plastic klip sedang yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil kosong, didalam dompet milik tersangka TA.

 

“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut”. Ungkapnya.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Iptu Andy. (Kasi Humas Polres Mesuji)