Ketum PWOD Meminta Kapolda Kepri Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Riau – Pengeroyokan yang di alami jurnalis Noverliusman Zega saat melakukan liputan di lahan Teluk Bakau, Nongsa, Batam, pada Rabu (9/4/2025). Dengan Nomor: LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

 

Insiden yang di alami jurnalis NZ dipertanyakan pihak rekan – rekan medianya, dimana pasal 351 yang di cantumkan di laporan tidak sesuai apa yang di alami.

 

“Rekan kami di keroyok oleh sekelompok orang, sudah jelas pengeroyoka itu pasal 170 kenapa di laporan jadi pasal 351,” ucap rekan – rekan dengan tegas.

 

Kasus pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan bisa dijerat dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun.

 

Korban NZ mendapatkan surat Undangan wawancara klarifikasi perkara di Ruang Riksa Subdit 3 Ditreskrimun Polda Kepri, pada Rabu (23/4/2025) dan NZ mendapatkan surat SP2HP pada hari yang sama.

 

Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara ( PWOD ) Kepri Dedek Wahyudi C.PS angkat bicara lamban nya kasus pengeroyokan NZ,” Kami meminta kapolda kepri untuk atensi dan transparan terkait pengeroyokkan terhadap jurnalis dan juga sekretaris PWOD KEPRI di saat meliput di lokasi kampung Nongsa Teluk Bakau,” tuturnya.

 

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com, Menilai tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Surat tanda penerima laporan nomor STTLP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDAKEPULAUAN RIAU .tanggal 09 April 2025.

 

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum preman perusahaan yang melakukan pengeroyokkan terhadap jurnalis juga sekretaris PWOD KEPRI Noverliusman Zega.Ketum PWOD meminta pihak penyidik polda kepri agar mengusut tuntas kasus pengeroyokkan tersebut.

 

DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara akan menyurati mabes polri dan polda kepri untuk segera menyelesaikan kasus pengeroyokkan tersebut.

 

“Nanti kita akan menyuratin mabes polri dan polda kepri,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.

 

 

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

 

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono tabahnya mengingatkan.

 

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda kepri Irjen Pol.Asep Untuk Memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokkan terhadap jurnalis tersebut.

DPP Pematank Laporkan Kinerja Kejati Lampung ke Kejagung RI

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

 

Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Energi Berjaya tahun 2025.

 

“Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan

kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/04/2025).

 

Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

 

Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

 

Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14, 346 miliar.

 

“Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

 

Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

 

“Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

 

Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

 

**Kasus Lamtim

Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

 

“Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

 

Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

 

**KPK Supervisi

Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

 

Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

 

“Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (*)

Dugaan Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Di Banjar Agung, Kasat Reskrim Akan Melakukan Lidik

Solusi86.news // Tulang Bawang

Viralnya beredar puluhan berita online terkait dugaan gudang penimbunan minyak ilegal yang berada di desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diduga dibekingi APH, Polres tulang bawang akan melakukan Lidik, Sabtu (12/4/2025).

Dilansir berita sebelumnya, Gudang minyak ilegal diduga kuat milik seorang warga menggala yang berinisial (H) yang beroprasi di didesa Banjar Agung sudah berjalan kurang lebih tiga bulan belum pernah tersentuh Aparat penegak hukum (APH)

Berdasarkan informasi dari seorang warga setempat berinisial (A) mengungkapkan bilamana sering Ada aktivitas 2 mobil tengki setiap malam menuju gudang penimbunan minyak tersebut.

Diduga Aktivitas penimbunan minyak tersebut sangat menggangu ketenangan warga setempat,” ucapnya.

Dulunya jalan kami ini mulus tanpa berlubang kini sudah mulai berlubang menggenang air, dan kami sangat menghawatirkan terhadap kebakaran.

Terkait jalan mungkin sudah berkoordinasi dengan kapala desa, nyatanya tidak dari pemerintah Desa yang komplain Terkait aktivitas tersebut,” Jelasnya.

Dua kali team awak media mendatangi gudang yang di terkunci dan dipagari seng terlihat banyak tumpukan drijen minyak.

Lebih lanjut team awak media melakukan penelusuran kegiatan yang mencurigakan Terkait penimbunan minyak ilegal tersebut ternyata tengki pengangkut minyak tersebut memakai mobil tengki BG 8768 UB milik PT. Cakra Petro energi yang diduga kuat minyak subsidi hasil bekerjasama dengan salah satu POM Pertamina yang ada di Tulang Bawang.

Dikonfirmasi Melalui pesan whatsapp Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan

Mengakatakan” Terima kasih infonya bro kita tindak lanjuti untuk lakukan lidik. Sorry tenggelam chatnya, blm smpat dibls,” Jawab kasat Reskrim Tulang Bawang.

Dihari yang sama team awak media melakukan konfirmasi Kepada Kanit Reskrim Tulang Bawang IPDA Iwan Tori, ” Terima kasih info nya, akan kami teruskan ke unit yang menangi bidang tersebut pak,” Jawab Kanit Reskrim melalui pesan whatsapp.

Team Awak Media Berharap Dengan Adanya Pemberitaan ini Polres tulang bawang terkhusus sat Reskrim agar bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti Dugaan Penimbunan minyak ilegal di Desa Banjar Agung. (Team)

Intruksi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Dukung UU TNI Disahkan

Solusi86.news – Jakarta

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online DWIPANTARA ( PWO DWIPA ) Feri Rusdiono di Kantor Pusat : jalan Balai Rakyat no 8 RT 005/001 Kelurahan Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, Intruksi ini berlaku diseluruh jajaran DPP , DPW dan DPC Se- Indonesia agar mendukung dan menyuarakan Pengesahan RUU TNI Tahun 2024 menjadi UU TNI Tahun 2025. Sabtu ( 29/03/2025)

‎Menurut Feri Rusidono bahwa Semua pengurus PWO DWIPA mulai dari pengurus pusat hingga pengurus Daerah, mendukung penuh RUU TNI menjadi UU TNI Tahun 2025 yang telah disahkan DPR RI adalah untuk membasmi para koruptor – koruptor di muka bumi ini agar masyarakat Indonesia sejahtera dan maju.

Perlu diketahui bahwa tugas TNI sudah jelas sebanyak 14 poin yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. sebagaimana tertera dalam tugas:

 

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

TNI dibawa Komando Panglima atas perintah Presiden Republik Indonesia untuk kemajuan Negara Indonesia. TNI menjaga keamanan dan Kedaulatan NKRI, bahkan dunia,tutup feri

Ketum PITI Tinggal Pesan Terkait Kasus Kapolres Ngada

Solusi86.news // Jakarta

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra menyampaikan pesan penting untuk dunia Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Barat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Jum’at (14/3/2025). Pesan tersebut berisikan untuk mengevaluasi pendidikan yang ada di kepolisian saat ini.

 

“Meminta kepada Kapolri dan Bapak Presiden sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi agar melakukan evaluasi terhadap anggota Polri,” ujar Dr. Ipong.

 

Dr. Ipong juga mengatakan, beberapa hal yang perlu dievaluasi adalah pendidikan, pembinaan mental, dan psikologi anggota Polri. Frekuensi yang disarankan Dr. Ipong untuk melakukan evaluasi tersebut setiap 6 bulan sekali atau setahun sekali.

 

“Minimal enam bulan sekali atau setahun sekali,” katanya.

 

Lebih lanjut, Dr. Ipong juga memaparkan, tujuan diadakannya evaluasi ini, agar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan hal-hal tercela seperti saat ini lagi.

 

“Ini merusakan citra Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.

 

Harapan Dr. Ipong, ke depannya Polri bisa menciptakan dan mencontohkan perbuatan baik dan dicintai masyarakat.

Ratusan Jurnalis Duduki Gedung DPRD Mesuji, Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan di Kabupaten Mesuji menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mesuji. Mereka menyuarakan tuntutan terkait kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mesuji yang dinilai tidak transparan dan tidak merata dalam pemesanan advertorial. Senin [17 /03/25]

 

Dalam aksinya, para jurnalis menyoroti kebijakan pemesanan advertorial yang dianggap tebang pilih. Berdasarkan data, sebanyak 48 media telah menerima pesanan advertorial dalam dua tahap: 21 media telah menerima pembayaran sebelumnya, sementara 27 media lainnya baru mendapatkan pembayaran pada minggu lalu. Selain itu, mereka mempertanyakan nominal pembayaran advertorial yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH), dengan kisaran nilai mencapai Rp10 juta, Rp16 juta, hingga Rp48 juta.

 

Dalam orasi yang disampaikan, para jurnalis menuntut keadilan dan kesetaraan dalam proses pemesanan advertorial. Mereka mendesak agar seluruh media yang telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Diskominfo Mesuji pada tahun 2025 mendapatkan hak yang sama, tanpa ada diskriminasi dalam pembayaran.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Mesuji, Maysuruddin, yang didampingi staf ahli dan kepala bidang terkait, menyatakan bahwa anggaran publikasi untuk tahun 2025 mengalami efisiensi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada anggaran untuk pemesanan advertorial tahun ini. Namun, pernyataan tersebut menuai pertanyaan dari para jurnalis, mengingat pada tahun berjalan Diskominfo Mesuji tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp184 juta untuk pembayaran advertorial kepada 27 media massa.

 

Setelah melalui dialog, pihak Diskominfo Mesuji, bersama Kepala Kesbangpol dan staf ahli, berjanji akan memberikan jawaban resmi atas tuntutan para jurnalis pada hari Rabu mendatang. Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengamanan dari Tekab 308 Polres Mesuji, anggota Bhabinsa Koramil 0426 Mesuji, serta Bhabinkamtibmas Polsektor Mesuji yang memastikan jalannya demonstrasi tetap kondusif.

 

Aksi ini menjadi sorotan sebagai bentuk perjuangan para jurnalis dalam menegakkan transparansi serta keadilan dalam distribusi anggaran publikasi di Kabupaten Mesuji. [Tim]

Diduga Dinas Kominfo Mesuji Melakukan Efisiensi yang tidak Benar

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Ketua Aliansi Jurnalis Online Lampung (AJOL) Kabupaten Mesuji angkat bicara terkait pembayaran Advetorial (ADV) Dinas Kominfo Mesuji kepada 27 media dengan nominal yang bervariasi

Efisiensi adalah, melakukan sesuatu dengan benar. Sesuatu itu antara lain efisiensi anggaran

Menurut Ketua AJOL Kabupaten Mesuji Herman Baginda, pembayaran ADV untuk 27 media dengan nominal yang bervariasi oleh dinas Kominfo, “apakah efisiensinya sudah melakukan sesuatu dengan benar, , Sementara ratusan media yang sudah mendapatkan SK dari dinas terkait, tidak mendapatkan,”ucapnya. Jumat, 14/3/2025

Dari ratusan media yang mendapatkan SK dari dinas Kominfo, hanya 27 media yg mendapat ADV.

Diketahui, 27 media yang mendapatkan ADV Kominfo, nilainya sangat fantastis dan berfariasi.

Dari nominal terkecil, Rp. 1 juta hingga puluhan juta, apakah Dinas Kominfo melakukan sesuatu efektivitas hal yang benar,”ungkap Herman Baginda.

“Diduga Dinas Kominfo Mesuji melakukan sesuatu/Efisiensi yang tidak benar, “tutupnya (Tim).

 

 

 

 

 

 

 

Tidak Transparan Kominfo Mesuji Dalam Pemesanan Berita ADV, Beberapa Media Gigit Jari

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Seperti benang kusut yang tak kunjung terurai, begitulah perumpamaan yang tepat menurut para awak media terhadap kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mesuji.

 

Diketahui bahwa pada tahun 2025, Kominfo Mesuji telah melakukan pemesanan berita advertorial (ADV) dengan sistem yang dinilai tidak transparan. Pemesanan tersebut dianggap sarat dengan kepentingan tertentu, sehingga menimbulkan kesan tebang pilih dalam penyaluran anggaran ke media-media yang dekat dengan penguasa.

 

Ketidakterbukaan dalam pemberian order ADV ini memicu kekecewaan di kalangan jurnalis. Pasalnya, hanya pihak Kominfo yang mengetahui daftar media yang menerima pesanan berita. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prinsip transparansi dan keadilan dalam distribusi anggaran publik.

 

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan tebang pilih dalam pemesanan berita ADV, Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Mesuji, Gallas, menepis tudingan tersebut dengan alasan efisiensi anggaran. “Ini merupakan kebijakan pimpinan. Semua keputusan ada di tangan pimpinan,” ujar Gallas saat ditemui pada Senin (10/3/2025).

 

Menanggapi hal ini, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Udin Komarudin, meminta agar Sekretaris Kominfo, Enggar Cahyadi, serta Kabid Kominfo, Gallas, mengagendakan audiensi dengan Bupati Mesuji. “Dari pernyataan yang selalu menyebutkan ‘kebijakan pimpinan’, saya melihat masih ada celah untuk mengubah kebijakan tersebut. Artinya, keputusan ini belum tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang bersifat mengikat,” tegas Udin.

 

Dalam diskusi terkait efisiensi anggaran, salah satu perwakilan media cetak dan online di Mesuji,kuntum, menilai bahwa kebijakan tebang pilih dalam pemesanan berita ADV justru menimbulkan polemik. “Hanya media yang memiliki kedekatan kekerabatan atau hubungan emosional dengan pejabat pemerintah Mesuji yang mendapatkan order dari Kominfo. Ini jelas tidak adil,” ucapnya.

 

Dia menambahkan berharap ” kepada Bupati Mesuji agar lebih memperhatikan keberadaan para jurnalis yang ada di Mesuji, yang mereka punya tanggung jawab terhadap perusahaan medianya masing-masing. “Jika memang kebijakan ini tidak bisa diubah, lebih baik anggaran untuk ADV ditiadakan sepenuhnya. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk membeli batu sabes guna memperbaiki jalan kabupaten yang rusak. Kami ikhlas dan legowo dengan tegas”

 

Lanjut dia “Mengapa saya meminta bukti pemesanan karena saya ingin pembuktian antara pelantikan Bupati dengan keluar SK Kominfo tidak sesuai dengan pesanan ,Yang lucu lagi kadis Kominfo mengaku kepada salah satu awak media bahwa pemesanan jamanya PJ Bupati Levi, yang pesan siapa yang kelaut berita siapa ?….

Ada yang lebih Lucu lagi staf bilang ada sekitar 7 media buat ADV, Kabid bilang 17 media, ada kawan media bilang 32 media” ujarnya.

 

Senada dengan kuntum, jurnalis lainnya, Busri, juga mempertanyakan ketidakadilan dalam pembagian ADV. “Ada media yang sudah dapat ADV, tapi ada juga yang tidak, padahal kami sama-sama jurnalis. Jika mereka mendapatkannya, kami pun berhak atas perlakuan yang sama. Jangan ada tebang pilih! Kami ini sudah terverifikasi di Kominfo,” tegas Busri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, data mengenai jumlah media yang telah menerima pesanan ADV belum juga diberikan oleh pihak Kominfo Mesuji. Transparansi anggaran pun masih menjadi tanda tanya besar bagi para insan pers.(Tim)

Baksos Polri Presisi, Polres Mesuji Serahkan Baksos Untuk Korban Bencana Banjir

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polres Mesuji Polda Lampung menyerahkan Baksos Presisi kepada Ormas, Aliansi Mahasiswa BEM dan OKP guna membantu Masyarakat yang tertimpa bencana banjir di Wilayah Kabupaten Mesuji.

 

Baksos Presisi tersebut langsung di serahkan dan di lepas oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR secara simbolis kepada perwakilan Ormas, Aliansi Mahasiswa BEM dan OKP di Kantor Mapolres setempat. Kamis (27/02/25)

 

“Saya mengajak kepada seluruh elemen Ormas, mahasiswa aliansi BEM dan OKP untuk bersama-sama menyalurkan Baksos Polri Presisi kepada Masyarakat Kabupaten Mesuji yang terdampak bencana banjir”. Ujar Kapolres Mesuji AKBP Harris

 

Kapolres Mesuji juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta mengedepankan kegiatan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan secara bersama – bersama.

 

“Semoga kegiatan Baksos Polri Presisi yang di salurkan kepada Masyarakat Kabupaten Mesuji dapat berjalan dengan lancar dan menjadi berkah untuk kita semua”. Harapnya.

 

Giat dihadiri Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, Dandim 0426/TB diwakili oleh Pabung Kodim 0426/TB Mayor Inf Arief Affuan, Bupati Mesuji diwakili oleh Kaban Kesbangpol M. Taufiq Widodo, S.I.P., M.I.P, Ketua DPRD di wakili Erik Munandar, Kasat Intelkam AKP Riki Setiawan, S.H., M.H, Kasat Lantas Polres Mesuji AKP Yurike Ade Purwanti, S.I.K., M.H, ⁠Pimpinan Kampus Abdul Karim Mahfudz, ⁠Ketua Grib DPC kabupaten Mesuji Apri Susanto, S.H. M.H, dan Perwakilan mahasiswa STIES Darul Huda Mesuji. (Humas Polres Mesuji)

Kinerja Dewi Fatimah Sebagai Plt.Personalia PT.BSMI- PT.LIP Mesuji di Ragukan Kwalitasnya

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Bertempat di Goest House PT.Barat Selatan Makmur Investindo (PT.BSMI) dan PT.Lampung Inter Pertiwi (PT.LIP) di Kabupaten Mesuji, Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPPP SPSI) PT.LIP Group melakukan perundingan Adendum bersama dengan Pimpinan PT.BSMI dan PT.LIP mengenai hak dan kewajiban perkerja dan pengusaha yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Rabu 22/01/2024.

 

Turut hadir dalam perundingan tersebut yaitu Kepala personalia dari kantor pusat Bandar Lampung Yantina thalib,S.sos serta 4 orang pimpinan dari management kebun, antara lain Plt.Personalia Kebun Dewi Fatimah, Liaison Officer (LO) Marwansyah, Wakil Koordinator Security Eko Bayu Setiawan dan Agus P. Sedangkan dari pihak PUK FSPPP SPSI Ketua Miftahul anwar, Wakil Ketua Subhan, Yahya Marhabah, Wahyu Dwi Rahayu Wanto dan Amat Sodikin selaku sekretaris.

 

Ada 5 point Adendum yang belum dimasukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kemudian diajukan oleh PUK FSPPP SPSI kepada pimpinan perusahaan yang hadir dan mereka semua menyepakatinya, lalu akan menyampaikan nya segera dengan owner perusahaan, akan tetapi disela perundingan ada hal yang menarik saat Miftahul menanyakan tanggapan perusahaan kepada Yantina mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Struktur Skala. “Bagaimana saya mau menanggapi surat dari PUK FSPPP SPSI perihal UMK dan evaluasi struktur skala upah sedangkan seingat saya sampai sekarang saya belum terima surat tersebut, Ujar Yantina sembari tersenyum.

 

Setelah dikonfirmasi kepada Dewi Fatimah orang yang menerima surat dari PUK FSPPP SPSI Tentang UMK dan Struktur Skala Upah pada Bulan Desember 2024 Tahun lalu, Plt.Personalia Kebun PT.BSMI/PT.LIP Dewi Fatimah dengan mudahnya mengatakan bahwa surat dari PUK FSPPP SPSI Tentang UMK dan Struktur Skala Upah itu hanya saya letakkan saja di meja wakil General Manager, “Ucap Dewi Fatima.

 

Miftahul Anwar selaku ketua PUK FSPPP SPSI PT.LIP Group pun kesal dan kecewa dengan kinerja dari Plt.Personalia Kebun, dan ia pun mempertanyakan kwalitas dari oknum tersebut yang dinilai tidak profesional dalam bekerja. “Surat itu penting lho, menyangkut nasib orang banyak !! bukan langsung diteruskan kepimpinan setingkat diatasnya, ini malah cuma ditaruh di atas meja wakil General Manager, “Terang Miftahul sembari kesal.

 

Lanjut Miftahul Anwar dalam hubungan kerja kita harus seiring sejalan, bagaimana mungkin dapat meningkatkan produksi perusahaan kalau kinerja pimpinan Plt.Personalia kebun saja tidak profesional, kemudian bagaimana caranya mau meningkatkan kesejahteraan karyawan kalau Sumber Daya Manusianya (SDM) nya sebagai Plt.Personalia rendah.

 

Masih kata Mifta, Semua itu dapat terlihat bagaimana Dewi Fatimah sebagai Plt.Personalia kebun yang tidak Profesional dalam menyampaikan hal penting kepada pimpinan setingkat di atasnya. Salah satu tugas pokok dan fungsi personalia itu adalah bagaimana cara dia mengkomunikasikan masalah-masalah yang akan timbul dalam dunia kerja sehingga dapat segera diminimalisir, bukan malah sebaliknya memicu perselisihan baru yang akan terjadi sehingga dapat menyebabkan hubungan yang kurang baik di dalam lingkungan kerja, dalam hal ini maka pimpinan perlu mempertimbangkan kembali untuk menempatkan orang dalam posisi yang strategis itu.”

 

Dampak negatif yang timbul dari tindakan yang dilakukan Plt.Personalia Kebun Dewi Fatimah tersebut, sampai berita ini diterbitkan belum ada kepastian yang jelas mengenai kenaikan UMK dan struktur skala upah, apakah dapat di realisasikan pertanggal 01 Januari 2025 oleh PT.BSMI dan PT.LIP sesuai dengan SK Gubernur lampung No:G/849/V.08/HK/2024 dan ketentuan yang sudah di atur di dalam PKB.

 

*TIM/RED