LSM PEMATANK Soroti Proyek Gedung Ruang MI Tipe 1 Yang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Mesuji — Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pematank Mesuji Soroti proyek Kementrian agama, Pembangunan gedung ruang kelas MI Tipe 1 Di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang diduga tidak sesuai Spesifikasi dan diragukan Kualitas mutu bangunan, Rabu (14/05/2025).

 

Pasalnya Kegiatan pembangunan gedung ruang kelas MI Tipe 1 Pada Min 1 Mesuji, yang di kerjakan oleh Cv. BOCIL NOL TUJUH, beralamat KP sinar kuala LK. 1 Rt 002 Ketapang kuala bandar lampung Nilai kontrak Rp 2.863.749.114,.dengam masa pekerjaan 150 hari.

 

Dari hasil Investigasi team DPC Pematank Mesuji terdapat beberapa aitem pekerjaan yang Diduga ada kejanggalan, dari besi balok beton 6 batang dioplos, 4 besi ulir 13 mm dan 2 besi 8 mm adapun lainnya besi cincin yang dipakai dengan menggunakan besi 6 mm, dari pantauan pembangunan gedung tersebut tidak menggunakan cakar ayam.

 

Ketua DPC Pematank Mesuji ferdi Akbar sangat menyangkan pembangunan dengan anggaran yang sangat fantastis bila dikerjakan asal-asalan.

 

Dari hasil Investigasi team, pembangunan seperti itu saya sangat meragukan kwalitasnya, apalagi itu gedung untuk anak belajar, seharusnya lebih berkwalitas dan bermutu.

 

Pekerjaan dengan anggaran sebesar itu kenapa harus luput dari pengawasan dinas dan konsultan pengawas, kualitas pekerjaan konstruksi yang buruk akan menimbulkan kerugian, seperti kerusakan, kecelakaan, keluhan, sengketa, atau bahkan kegagalan proyek,” Ujarnya.

 

Kami berharap kepada pihak dinas dan konsultan pengawas segara melakukan pengawasan sesuai tupoksinya, jangan sampai kami menduga pihak dinas dan konsultan ada main mata dengan rekanan,” Tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan tidak ada pihak rekanan dan pihak dinas yang dapat di konfirmasi.(Team)

DPP Pematank Laporkan Kinerja Kejati Lampung ke Kejagung RI

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

 

Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Energi Berjaya tahun 2025.

 

“Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan

kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/04/2025).

 

Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

 

Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

 

Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14, 346 miliar.

 

“Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

 

Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

 

“Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

 

Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

 

**Kasus Lamtim

Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

 

“Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

 

Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

 

**KPK Supervisi

Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

 

Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

 

“Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (*)

Dugaan Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Di Banjar Agung, Kasat Reskrim Akan Melakukan Lidik

Solusi86.news // Tulang Bawang

Viralnya beredar puluhan berita online terkait dugaan gudang penimbunan minyak ilegal yang berada di desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diduga dibekingi APH, Polres tulang bawang akan melakukan Lidik, Sabtu (12/4/2025).

Dilansir berita sebelumnya, Gudang minyak ilegal diduga kuat milik seorang warga menggala yang berinisial (H) yang beroprasi di didesa Banjar Agung sudah berjalan kurang lebih tiga bulan belum pernah tersentuh Aparat penegak hukum (APH)

Berdasarkan informasi dari seorang warga setempat berinisial (A) mengungkapkan bilamana sering Ada aktivitas 2 mobil tengki setiap malam menuju gudang penimbunan minyak tersebut.

Diduga Aktivitas penimbunan minyak tersebut sangat menggangu ketenangan warga setempat,” ucapnya.

Dulunya jalan kami ini mulus tanpa berlubang kini sudah mulai berlubang menggenang air, dan kami sangat menghawatirkan terhadap kebakaran.

Terkait jalan mungkin sudah berkoordinasi dengan kapala desa, nyatanya tidak dari pemerintah Desa yang komplain Terkait aktivitas tersebut,” Jelasnya.

Dua kali team awak media mendatangi gudang yang di terkunci dan dipagari seng terlihat banyak tumpukan drijen minyak.

Lebih lanjut team awak media melakukan penelusuran kegiatan yang mencurigakan Terkait penimbunan minyak ilegal tersebut ternyata tengki pengangkut minyak tersebut memakai mobil tengki BG 8768 UB milik PT. Cakra Petro energi yang diduga kuat minyak subsidi hasil bekerjasama dengan salah satu POM Pertamina yang ada di Tulang Bawang.

Dikonfirmasi Melalui pesan whatsapp Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan

Mengakatakan” Terima kasih infonya bro kita tindak lanjuti untuk lakukan lidik. Sorry tenggelam chatnya, blm smpat dibls,” Jawab kasat Reskrim Tulang Bawang.

Dihari yang sama team awak media melakukan konfirmasi Kepada Kanit Reskrim Tulang Bawang IPDA Iwan Tori, ” Terima kasih info nya, akan kami teruskan ke unit yang menangi bidang tersebut pak,” Jawab Kanit Reskrim melalui pesan whatsapp.

Team Awak Media Berharap Dengan Adanya Pemberitaan ini Polres tulang bawang terkhusus sat Reskrim agar bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti Dugaan Penimbunan minyak ilegal di Desa Banjar Agung. (Team)

Ketum PITI Tinggal Pesan Terkait Kasus Kapolres Ngada

Solusi86.news // Jakarta

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra menyampaikan pesan penting untuk dunia Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Barat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Jum’at (14/3/2025). Pesan tersebut berisikan untuk mengevaluasi pendidikan yang ada di kepolisian saat ini.

 

“Meminta kepada Kapolri dan Bapak Presiden sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi agar melakukan evaluasi terhadap anggota Polri,” ujar Dr. Ipong.

 

Dr. Ipong juga mengatakan, beberapa hal yang perlu dievaluasi adalah pendidikan, pembinaan mental, dan psikologi anggota Polri. Frekuensi yang disarankan Dr. Ipong untuk melakukan evaluasi tersebut setiap 6 bulan sekali atau setahun sekali.

 

“Minimal enam bulan sekali atau setahun sekali,” katanya.

 

Lebih lanjut, Dr. Ipong juga memaparkan, tujuan diadakannya evaluasi ini, agar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan hal-hal tercela seperti saat ini lagi.

 

“Ini merusakan citra Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.

 

Harapan Dr. Ipong, ke depannya Polri bisa menciptakan dan mencontohkan perbuatan baik dan dicintai masyarakat.

Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji di Polis Line Sat Reskrim Polres Mesuji

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Sebuah Gudang Milik mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji di Polis line oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung. Rabu (19/03/25)

 

Menurut keterangan Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penyegelan gudang tersebut dan telah mengamankan sebanyak 3249 botol Minyak Goreng Merek Minyakita, yang awalnya dipesan oleh Inisial S pemilik ruko.

 

Lebih lanjut, penyegelan tersebut dilakukan karena di dapati takaran Minyak goreng Minyakita yang di jual tidak cukup 1 Liter hanya 830 ML, kemudian bisnis yang di lakukan tersebut telah berjalan kurang lebih 3 Bulan dengan lokasi pemasaran hanya seputar lingkungan, akan tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Tegas Kasat Reskrim

 

“Dengan temuan ini Kami dari Jajaran Polres Mesuji akan melakukan beberapa langkah yaitu mengamankan barang barang yang menjadi barang sitaan, kemudian akan kita lakukan Uji Lab, akan mendatangi ahli guna pemeriksaan terkait Minyak Goreng, dan akan di tindak lanjuti sesuai dengan SOP.” Pungkasnya.

Dugaan Pelecehan Seksual, di lingkungan Santri Kecamatan Mesuji Timur

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Dugaan kisru pondok pesantren Kecamatan Mesuji Timur pendidikan keagamaan, setiap hari melakoni pendidikan dan pengajaran serta mengembangkan mendalami keyakinan.

 

Di bulan ramadhan asrama pendidikan tradisional dimana siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan seorang atau lebih dari seorang guru yang dikenal dengan sebutan seorang oknum Kyai. Sel, 18 Mar.

 

Dan sangat di sayangkan aksi tidak terpuji itu di lakukan oleh pimpinan pondok pesantren oknum tenaga pendidikan di Desa Tanjung Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung di gemparkan hal tidak senono diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak santri nya sendiri.

 

Terpisah tokoh pemuda Desa tersebut, “membenarkan mas ada beberapa warga menyampaikan kepada saya terkait pelecehan tersebut.

 

Masyarakat sangat terpukul dengan prilaku oleh oknum Pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren tersebut lantas saya langsung menemui pak kades dan beberapa pemuda lainnya.

 

Untuk memastikan, dan pak kades sendiri membenarkan, “Ada tiga korban sudah menikah yang sebelumnya dilakukan hal yang sama, oleh pak Kyai/ pendiri pondok pesantren tersebut” Ucap pemuda Desa tersebut.

 

Lebih lanjut salah satu pemuda Desa tersebut menerangkan, saya langsung menemui salah satu korban untuk memastikan iya apa tidak yang di lakukan oleh pimpinan pondok pesantren kepada santrinya mengenai pelecehan seksual tersebut, “Ternyata benar ada 2 santri yang di lecehkan (Sensor**) ada 11 santri bukan 2 orang saja, dan dia tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib karna takut, “Pimpinan pondok pesantren tersebut sekarang ada di Polres Mesuji di amankan guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, karna pihak korban itu sendiri belum ada yang lapor hingga saat ini” Jelas pemuda kepada awak media.

 

“Harapan saya selaku sebagai pemuda Desa Tanjung Mas Jaya kepada pihak berwajib Polres Mesuji, usut tuntas mengenai pelecehan seksual yang di lakukan pimpinan pondok pesantren kepada santrinya sendiri dan saya minta jangan ada kegiatan dulu pondok tersebut sebelum ada titik terangnya mengenai hal ini” Tutupnya.

 

Kami sebagai masyarakat meminta dinas sosial, Wajib pengurus pesantren itu segera ditindaklanjuti diproses secara hukum karena banyak generasi muda yang menjadi trauma mendalam terkait peristiwa tersebut.

Ratusan Jurnalis Duduki Gedung DPRD Mesuji, Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan di Kabupaten Mesuji menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mesuji. Mereka menyuarakan tuntutan terkait kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mesuji yang dinilai tidak transparan dan tidak merata dalam pemesanan advertorial. Senin [17 /03/25]

 

Dalam aksinya, para jurnalis menyoroti kebijakan pemesanan advertorial yang dianggap tebang pilih. Berdasarkan data, sebanyak 48 media telah menerima pesanan advertorial dalam dua tahap: 21 media telah menerima pembayaran sebelumnya, sementara 27 media lainnya baru mendapatkan pembayaran pada minggu lalu. Selain itu, mereka mempertanyakan nominal pembayaran advertorial yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH), dengan kisaran nilai mencapai Rp10 juta, Rp16 juta, hingga Rp48 juta.

 

Dalam orasi yang disampaikan, para jurnalis menuntut keadilan dan kesetaraan dalam proses pemesanan advertorial. Mereka mendesak agar seluruh media yang telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Diskominfo Mesuji pada tahun 2025 mendapatkan hak yang sama, tanpa ada diskriminasi dalam pembayaran.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Mesuji, Maysuruddin, yang didampingi staf ahli dan kepala bidang terkait, menyatakan bahwa anggaran publikasi untuk tahun 2025 mengalami efisiensi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada anggaran untuk pemesanan advertorial tahun ini. Namun, pernyataan tersebut menuai pertanyaan dari para jurnalis, mengingat pada tahun berjalan Diskominfo Mesuji tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp184 juta untuk pembayaran advertorial kepada 27 media massa.

 

Setelah melalui dialog, pihak Diskominfo Mesuji, bersama Kepala Kesbangpol dan staf ahli, berjanji akan memberikan jawaban resmi atas tuntutan para jurnalis pada hari Rabu mendatang. Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengamanan dari Tekab 308 Polres Mesuji, anggota Bhabinsa Koramil 0426 Mesuji, serta Bhabinkamtibmas Polsektor Mesuji yang memastikan jalannya demonstrasi tetap kondusif.

 

Aksi ini menjadi sorotan sebagai bentuk perjuangan para jurnalis dalam menegakkan transparansi serta keadilan dalam distribusi anggaran publikasi di Kabupaten Mesuji. [Tim]

Diduga Dinas Kominfo Mesuji Melakukan Efisiensi yang tidak Benar

Solusi86.News // Mesuji-Lampung

Ketua Aliansi Jurnalis Online Lampung (AJOL) Kabupaten Mesuji angkat bicara terkait pembayaran Advetorial (ADV) Dinas Kominfo Mesuji kepada 27 media dengan nominal yang bervariasi

Efisiensi adalah, melakukan sesuatu dengan benar. Sesuatu itu antara lain efisiensi anggaran

Menurut Ketua AJOL Kabupaten Mesuji Herman Baginda, pembayaran ADV untuk 27 media dengan nominal yang bervariasi oleh dinas Kominfo, “apakah efisiensinya sudah melakukan sesuatu dengan benar, , Sementara ratusan media yang sudah mendapatkan SK dari dinas terkait, tidak mendapatkan,”ucapnya. Jumat, 14/3/2025

Dari ratusan media yang mendapatkan SK dari dinas Kominfo, hanya 27 media yg mendapat ADV.

Diketahui, 27 media yang mendapatkan ADV Kominfo, nilainya sangat fantastis dan berfariasi.

Dari nominal terkecil, Rp. 1 juta hingga puluhan juta, apakah Dinas Kominfo melakukan sesuatu efektivitas hal yang benar,”ungkap Herman Baginda.

“Diduga Dinas Kominfo Mesuji melakukan sesuatu/Efisiensi yang tidak benar, “tutupnya (Tim).

 

 

 

 

 

 

 

Kinerja Dewi Fatimah Sebagai Plt.Personalia PT.BSMI- PT.LIP Mesuji di Ragukan Kwalitasnya

Solusi86.news // Mesuji-Lampung

Bertempat di Goest House PT.Barat Selatan Makmur Investindo (PT.BSMI) dan PT.Lampung Inter Pertiwi (PT.LIP) di Kabupaten Mesuji, Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPPP SPSI) PT.LIP Group melakukan perundingan Adendum bersama dengan Pimpinan PT.BSMI dan PT.LIP mengenai hak dan kewajiban perkerja dan pengusaha yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Rabu 22/01/2024.

 

Turut hadir dalam perundingan tersebut yaitu Kepala personalia dari kantor pusat Bandar Lampung Yantina thalib,S.sos serta 4 orang pimpinan dari management kebun, antara lain Plt.Personalia Kebun Dewi Fatimah, Liaison Officer (LO) Marwansyah, Wakil Koordinator Security Eko Bayu Setiawan dan Agus P. Sedangkan dari pihak PUK FSPPP SPSI Ketua Miftahul anwar, Wakil Ketua Subhan, Yahya Marhabah, Wahyu Dwi Rahayu Wanto dan Amat Sodikin selaku sekretaris.

 

Ada 5 point Adendum yang belum dimasukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kemudian diajukan oleh PUK FSPPP SPSI kepada pimpinan perusahaan yang hadir dan mereka semua menyepakatinya, lalu akan menyampaikan nya segera dengan owner perusahaan, akan tetapi disela perundingan ada hal yang menarik saat Miftahul menanyakan tanggapan perusahaan kepada Yantina mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Struktur Skala. “Bagaimana saya mau menanggapi surat dari PUK FSPPP SPSI perihal UMK dan evaluasi struktur skala upah sedangkan seingat saya sampai sekarang saya belum terima surat tersebut, Ujar Yantina sembari tersenyum.

 

Setelah dikonfirmasi kepada Dewi Fatimah orang yang menerima surat dari PUK FSPPP SPSI Tentang UMK dan Struktur Skala Upah pada Bulan Desember 2024 Tahun lalu, Plt.Personalia Kebun PT.BSMI/PT.LIP Dewi Fatimah dengan mudahnya mengatakan bahwa surat dari PUK FSPPP SPSI Tentang UMK dan Struktur Skala Upah itu hanya saya letakkan saja di meja wakil General Manager, “Ucap Dewi Fatima.

 

Miftahul Anwar selaku ketua PUK FSPPP SPSI PT.LIP Group pun kesal dan kecewa dengan kinerja dari Plt.Personalia Kebun, dan ia pun mempertanyakan kwalitas dari oknum tersebut yang dinilai tidak profesional dalam bekerja. “Surat itu penting lho, menyangkut nasib orang banyak !! bukan langsung diteruskan kepimpinan setingkat diatasnya, ini malah cuma ditaruh di atas meja wakil General Manager, “Terang Miftahul sembari kesal.

 

Lanjut Miftahul Anwar dalam hubungan kerja kita harus seiring sejalan, bagaimana mungkin dapat meningkatkan produksi perusahaan kalau kinerja pimpinan Plt.Personalia kebun saja tidak profesional, kemudian bagaimana caranya mau meningkatkan kesejahteraan karyawan kalau Sumber Daya Manusianya (SDM) nya sebagai Plt.Personalia rendah.

 

Masih kata Mifta, Semua itu dapat terlihat bagaimana Dewi Fatimah sebagai Plt.Personalia kebun yang tidak Profesional dalam menyampaikan hal penting kepada pimpinan setingkat di atasnya. Salah satu tugas pokok dan fungsi personalia itu adalah bagaimana cara dia mengkomunikasikan masalah-masalah yang akan timbul dalam dunia kerja sehingga dapat segera diminimalisir, bukan malah sebaliknya memicu perselisihan baru yang akan terjadi sehingga dapat menyebabkan hubungan yang kurang baik di dalam lingkungan kerja, dalam hal ini maka pimpinan perlu mempertimbangkan kembali untuk menempatkan orang dalam posisi yang strategis itu.”

 

Dampak negatif yang timbul dari tindakan yang dilakukan Plt.Personalia Kebun Dewi Fatimah tersebut, sampai berita ini diterbitkan belum ada kepastian yang jelas mengenai kenaikan UMK dan struktur skala upah, apakah dapat di realisasikan pertanggal 01 Januari 2025 oleh PT.BSMI dan PT.LIP sesuai dengan SK Gubernur lampung No:G/849/V.08/HK/2024 dan ketentuan yang sudah di atur di dalam PKB.

 

*TIM/RED

Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau

Solusi86.news // Lampung Barat

Peristiwa tragis kembali terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Seorang warga bernama Zainudin, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh tidak utuh setelah diserang oleh Harimau Sumatera. Kejadian ini berlangsung di kawasan Talang Kubu Balak, Dusun Way Lipu, Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, pada Selasa (21/1/2025).

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan insiden ini. “Benar, ada seorang warga bernama Zainudin yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh tidak utuh. Diduga kuat korban diserang oleh Harimau Sumatera,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

 

Tim satgas penanganan konflik satwa liar bersama masyarakat setempat menemukan jasad korban setelah melakukan pencarian menyusul laporan orang hilang. “Saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam kondisi tidak utuh. Setelah itu, jasad langsung dievakuasi dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” tambahnya.

 

*Korban Hilang Selama Tiga Hari*

 

Camat Batu Brak, Ruspel Gultom, menjelaskan bahwa Zainudin, seorang pendatang dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sempat dinyatakan hilang selama tiga hari sebelum ditemukan tewas. “Korban merupakan penggarap kebun kopi yang lokasinya dekat dengan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Berdasarkan kondisi jasad, serangan tersebut diperkirakan terjadi tiga hari sebelumnya,” ungkap Ruspel.

 

Jasad Zainudin ditemukan warga pada Selasa sore, tetapi evakuasi baru dilakukan pada Rabu siang karena masyarakat takut mendekati lokasi, khawatir harimau masih berada di sekitar tempat kejadian. “Warga langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan aparat. Karena alasan keamanan, evakuasi baru dilakukan keesokan harinya,” tambahnya.

 

Setelah dievakuasi, jasad korban langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Purworejo untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

 

*Korban Keempat dalam Dua Tahun*

 

Tragedi ini menambah panjang daftar korban serangan Harimau Sumatera di Lampung Barat. Sepanjang tahun 2024, tercatat tiga warga meninggal akibat serangan serupa. Insiden ini menjadi pengingat akan konflik yang terus terjadi antara manusia dan satwa liar akibat perambahan habitat harimau di kawasan konservasi seperti TNBBS.

 

Pihak berwenang mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat keberadaan harimau atau tanda-tanda satwa liar lainnya di pemukiman.