Tutik Rahayu, SH: Wartawan Tidak Boleh Jadi Saksi Di Penyidik

Solusi86.News // Jakarta

Bahwa seorang wartawan dalam pemberitaan ketika ada temuan dan ada Narasumber (narsum) tentunya Tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlebih ada hak jawab.

 

Dikatakannya Tutik, Bahwa sesuai Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Dan BAB 11 ASAS,FUNGSI,HAk,KEWAJIBAN DAN PERANAN PER sesuai pasal 2,pasal 3,pasal 4,pasal 5,pasal 6 sudah sangat jelas dan tidak perlu harus ditafsirkn , ketika dari pihak penyidik masih memanggil dan ada rasa memaksakan tentunya ini menjadi pertanyaan??..Ada apa dibalik semua ini?? Katanya. selasa, (19/3/24).

 

Untuk itu, Tutik Rahayu, SH mengingatkan, agar penyidik di Polri untuk menghormati Hak Tolak para jurnalis agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber. Dan Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi.

 

Lanjutnya, Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain. Tutupnya.[ Fr_*]

  • admin

    Related Posts

    Panglima TNI Hadiri Open House dan Kunjungi Pejabat Utama Pemerintah dalam Perayaan Natal 2024

    Solusi86.news // Jakarta, (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto beserta rombongan melaksanakan serangkaian kunjungan untuk mempererat tali silaturahmi dan…

    Abu Nawar Kepala Desa Bangun Mulyo Realisasikan DD Tahun 2024 Bangun Jalan Rabat Beton

    Kades Bangun Mulyo Abunawar Realisasikan Dana Desa Bangun Jalan Rabat Beton Tahun 2024.     MESUJI, Kades Desa Bangun Mulyo Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten MESUJI Abunawar Realisasikan Dana Desa Bangun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Panglima TNI Hadiri Open House dan Kunjungi Pejabat Utama Pemerintah dalam Perayaan Natal 2024

    • By admin
    • Desember 26, 2024
    • 2 views
    Panglima TNI Hadiri Open House dan Kunjungi Pejabat Utama Pemerintah dalam Perayaan Natal 2024

    Polres Mesuji Melaksanakan Kegiatan Pengaman Malam Misa Natal Tahun 2024

    • By admin
    • Desember 25, 2024
    • 2 views
    Polres Mesuji Melaksanakan Kegiatan Pengaman Malam Misa Natal Tahun 2024

    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral

    • By admin
    • Desember 25, 2024
    • 3 views
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral

    Diduga Kades Tirta Laga Mark Up DD Anggaran Tahun 2023

    • By admin
    • Desember 24, 2024
    • 3 views
    Diduga Kades Tirta Laga Mark Up DD Anggaran Tahun 2023

    Jajaran Polres Mesuji Melaksanakan Upacara Peringati Hari Ibu Ke 96 Tahun

    • By admin
    • Desember 22, 2024
    • 2 views
    Jajaran Polres Mesuji Melaksanakan Upacara Peringati Hari Ibu Ke 96 Tahun

    Pemdes Agung Batin Merealisasikan DD Tahun 2024 Bangun Rabat Beton

    • By admin
    • Desember 19, 2024
    • 5 views
    Pemdes Agung Batin Merealisasikan DD Tahun 2024 Bangun Rabat Beton