Solusi86.news // Mesuji-Lampung
Diduga salah satu calon anggota legislatif dapil 1 kecamatan Mesuji dan Mesuji timur melakukan praktik curang Dalam demokrasi pemilu yakni money politik salah satu oknum caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Minggu (11/02/24)
Dari hasil pantauan awak media yang enggan disebut namanya, seorang bapak yang nerima Satu buah kertas contoh surat suara dan uang sebesar 150 ribu rupiah.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye. Sanksi pidana yang mengancam perbuatan “money politik” tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 menyatakan bahwa ‘Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang atau memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye’.
Kami berharap kepada badan pengawas pemilu (BAWASLU) dan komisi komisi pemilihan umum (KPU) agar segera menindak lanjuti agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar tanpa kecurangan, tutupnya