Solusi86.News // Mesuji-Lampung
Seorang Wanita Non TO asal Kabupaten Pesawaran, di tangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji saat melintas di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024 karena kedapatan Memiliki Narkotika jenis Extasi atau Inex. Selasa (11/06/24)
Tersangka Berinisial EKN Alias CC (29) Warga Desa Brenung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan seorang perempuan asal Kabupaten Pesawaran yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Extasi.
“Memang benar Anggota Opsnal Kami telah mengamankan seorang Perempuan yang kedapatan memiliki atau membawa Narkotika Jenis Extasi, di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji”. Jelasnya.
Penangkapan tersebut lanjut ungkap IPTU Andy, berawal dari anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasannya ada seorang perempuan yang akan melintas di Jalan Desa Simpang Pematang dengan membawa Narkotika.
“Kemudian Anggota melakukan Penyelidikan dan mendapati seorang perempuan yang sesuai dengan ciri ciri yang di katakan oleh Masyarakat tersebut”. Tegasnya
Selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan dan di dapati Narkotika Jenis Extasi yang di simpan di dalam plastik kecil di bungkus tisu dalam genggaman Tersangka. Imbuh Kasat Narkoba
Selanjutnya Tersangka di bawa Ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)