Solusi86.News // Mesuji-Lampung
Masyarakat geger, kandang ayam petelur senilai ratusan juta yang merupakan program pengentasan kemiskinan Dana Desa tahun 2020 Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur belum sempat beroperasi malah dibongkar oleh sekelompok orang suruhan mantan Kades PAW (Pergantian Antar Waktu) setempat bernama Solihin.
“Dari awal pembangunannya belum selesai, ayam belum pernah ada, dan belum pernah berjalan, lalu tiba-tiba dua hari yang lalu dibongkar. Yang bongkar kades lama (Solihin),” ujar Masyarakat mengadukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke awak media, Selasa (14/5/2024).
Diceritakan olehnya, sumber pendanaan program pengentasan kemiskinan desa tersebut bersumber dana bantuan keuangan afirmasi yang tergabung dalam APBDes tahun 2020 Desa setempat.
“Kalau jumlah anggarannya 200 juta lebih seingat saya, sudah termasuk pengadaan ayam nya. Itu program ternak ayam petelur, kandangnya terbuat dari kayu gelam kecil, kandangnya cuma 1 berukuran besar, mas,” jelasnya lagi. Dirinya meminta identitasnya dirahasiakan demi kenyamanan pengungkapan kasus ini.
Saat dikonfirmasi, Kades dan Ketua BPD setempat kompak menyatakan program pengentasan kemiskinan Dana Desa tahun 2020 tersebut belum sempat rampung sepenuhnya.
“Setahu kami kandang ayam itu belum selesai dibangun (mangkrak), ini kok dibongkar,” kata Kades Hamdani.
“Ya itu kandang ayam belum pernah diisi ayam petelur, dan dulu sempat saya buatkan surat kesepakatan saya dengan Kades Solihin disaksikan oleh Pendamping Lokal Desa pak Hamim soal janji Kades Solihin akan menyelesaikan pembangunan kandang tersebut,” ujar Ketua BPD dikonfirmasi via telpon, Rabu (15/5/2024).
Sementara Solihin menyatakan dirinya membongkar kandang ayam buatannya itu karena rubuh ditiup angin.
“Itu rubuh ditiup angin. Terus dibongkar,” kilah Solihin.
Pernyataan Solihin menunjukkan bahwa kandang ayam yang dibangun pada masa pemerintahannya kurang bermutu. Pasalnya bangunan kandang baru berumur 3 tahun lebih bisa rubuh hanya karena ditiup angin.
Seharusnya pembangunan proyek pemerintah harus mengutamakan jaminan umur mutu bangunan yang berkualitas hingga 10 tahun atau lebih. Jika tidak sampai umurnya, maka kuat dipastikan realisasi pembangunan tidak sesuai RAB dan spesifikasi juknis kegiatan.
Untuk diketahui dilansir dari aplikasi jaga desa (laporan omspan Kemenkeu), data realisasi Dana Desa tahun 2020 Desa Muara Mas sebagai berikut;
1. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penanggulangan Kemsikinan (Budidaya Ayam Petelur))
Rp 181.634.000 dicairkan pada tahap 3
Dana Desa tahun 2020 lalu.
2. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penanggulangan Kemsikinan (Budidaya Ayam Petelur))
Rp 58.794.000 dicairkan pada tahap 2 Dana Desa tahun 2020 lalu.
Dari data ini, bisa disimpulkan kuat dugaan adanya realisasi Dana Desa tahun 2020 Desa Muara Mas yang fiktif. Aparat Penegak Hukum di Mesuji wajib menindaklanjuti permasalahan ini.