Kejari Mesuji Naikan Status Penyidikan atas Penguasaan Aset Desa, Tanah 40 Ha di Daftarkan Nama Pribadi

Solusi86.news // Mesuji (Lampung) 

Kejaksaan Negeri Mesuji menaikkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa, Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji,Kamis (18/01/2024) lalu.

 

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Kabupaten Mesuji Azy Tyawardhana, melalui Kepala Seksi Intelejen Ardi Herliansyah kepada wartawan lewat pers rillis.

 

“dinaiknya status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah di temukan beberapa alat bukti oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri,”terang Kasi intel.

 

Lanjut Ardi, Kejaksaan belum menetapkan tersangka terkait masalah tersebut,”memang belum ada tersangka, karena kan prosesnya masih tahapan penyelidikan ke penyidikan,”ungkapnya.

 

Lebih lanjut Ardi memaparkan,Tim Penyelidik telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait terhadap adanya dugaan aset tanah milik Desa/Pemerintah Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji seluas (40 Hektare yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi. Terhadap tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya tersebut yang mana sertifikat tanahnya dibuat atas nama pribadi, memiliki indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Jelas Ardi.

 

“proses penerbitan sertipikat terhadap aset milik Desa/Pemerintah Daerah di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji seluas (40 Hektare diduga dilakukan tidak sebagaimana prosedur penerbitan sertifikat tanah dan terhadap sertifikat tanah tersebut diduga telah disalah gunakan dengan dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank atas nama pribadi,”tambahnya.

 

Dari hasil Penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik berkesimpulan bahwa terdapat indikasi adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Pengalihan Aset Desa/Pemda Di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji dan diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Tim Penyelidik melanjutkan proses penyelidikannya ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan bukti permulaan untuk nantinya dinaikkan ke tahap Penuntutan.

 

Pada kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Mesuji melalui Satuan Tugas Mafia Tanah akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dengan adanya dugaan mafia tanah pada lokasi yang akan dijadikan tempat Proyek Strategis Nasional (Pembangunan Dermaga Tanah Merah untuk penyeberangan logistik Mesuji, Lampung-Bangka Belitung) yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI.

 

“Diharapkan ke depan,Kejaksaan Mesuji berharap kepada masayarakat untuk dapat menjadikan acuan beberapa persoalan agraria, bagi masyarakat dan unsur Pemerintah yang mengetahui adanya aset tanah milik negara yang telah dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara,”harapnya.

 

Selanjutnya bidang Pidana Khusus juga sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji atas adanya laporan dari Inspektorat Kabupaten Mesuji. (***)

  • admin

    Related Posts

    GRIB JAYA Perkuat Sinergi dengan Kejari Kabupaten Mesuji

    Solusi86.News // Mesuji-Lampung Jalin sinergi Ketua dan Jajarannya Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Bumi Ragab Begawe Caram Silaturahmi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Lampung (28/05)   Kedatangan Gerakan…

    Pemkab Mesuji Menang Gugatan Atas Tanah Komplek Pemda

    Solusi86.News // Mesuji-Lampung Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji memenangkan gugatan atas tanah komplek Pemkab Mesuji seluas 3 hektar di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu (29/05/2024).   Pada tanggal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Menhan Prabowo Berkunjung ke Papua Nugini, Temui PM James Marape

    • By admin
    • Agustus 22, 2024
    • 27 views
    Menhan Prabowo Berkunjung ke Papua Nugini, Temui PM James Marape

    Diduga Pembangunan Sumur Bor Desa Budi Aji di Mark Up

    • By admin
    • Agustus 16, 2024
    • 29 views
    Diduga Pembangunan Sumur Bor Desa Budi Aji di Mark Up

    Mengawali masa kepemimpinan, Kapolres Mesuji Melaksanakan Giat Commander Wish

    • By admin
    • Agustus 12, 2024
    • 28 views
    Mengawali masa kepemimpinan, Kapolres Mesuji Melaksanakan Giat Commander Wish

    Untuk Yang Pertama, Kapolres Mesuji Memimpin Apel Pagi

    • By admin
    • Agustus 12, 2024
    • 33 views
    Untuk Yang Pertama, Kapolres Mesuji Memimpin Apel Pagi

    Guna Mencegah Balap Liar dan Tindak Pidana C3, Polsek Tanjung Raya Melaksanakan Giat Patroli Rutin

    • By admin
    • Agustus 11, 2024
    • 30 views
    Guna Mencegah Balap Liar dan Tindak Pidana C3, Polsek Tanjung Raya Melaksanakan Giat Patroli Rutin

    Pj Bupati Mesuji Melaksanakan Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Semester I Tahun 2024

    • By admin
    • Agustus 6, 2024
    • 35 views
    Pj Bupati Mesuji Melaksanakan Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Semester I Tahun 2024